Mantan pecandu narkoba menuturkan peredaran narkoba paling besar di kalangan mahasiswa berasal dari sesama pengguna yang merupakan mahasiswa.Bisa didapat ya dari sesama pengguna, biasanya pengedarnya mahasiswa juga
"Bisa didapat ya dari sesama pengguna, biasanya pengedarnya mahasiswa juga," kata salah satu mahasiswa tingkat akhir di universitas swasta berinsial GP yang pernah menjadi pecandu obat- obatan terlarang kepada Antara, di Jakarta, Rabu.
GP menuturkan transaksi paling sering terjadi di dalam area kampus.
Ia turut mengatakan obat- obatan terlarang yang umum beredar di lingkungan kampus berjenis psikotropika atau jenis narkotika yang dapat menimbulkan efek halusinogen seperti ganja dan obat tidur.
Baca juga: Ini dia kampus swasta Jakarta jadi target baru polisi buru narkoba
Seusai melakukan transaksi jual- beli narkoba, pengedar dan pengguna sering menggunakan barang haram tersebut secara bersama- sama, hal tersebut terjadi secara berulang setiap transaksi berlangsung.
Para mahasiswa yang terlibat dalam aktivitas pengedaran narkoba biasanya hanya membawa dalam jumlah yang sedikit dan tidak mencapai puluhan kilogram.
Peredaran narkotika di dalam lingkungan pendidikan tinggi bukan hal baru seperti yang diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Sebenarnya kalau baru banget juga tidak, karena sebelumnya sempat ada berita. Tapi namanya juga kejahatan setiap saat terus meningkat dan ada trennya," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta dr Wahyu Wulandari.
Baca juga: Status pekerjaan dinilai tak bisa ringankan hukuman pengedar narkotika
Sebelumnya, pada Senin (29/7) Satuan Reserse Narkoba Kepolisiasn Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap lima orang pengedar narkotika jaringan kampus.
Ditemukan barang bukti sebanyak 80 kilogram ganja yang akan disebar ke kampus- kampus di wilayah DKI Jakarta.
Dua di antara kelima tersangka berinisial TW dan PHS masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi Jakarta Timur.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019