"Ketika regulasinya diterapkan, kami siap mendukung program pemerintah, mungkin kerjasama pengujian kendaraan pemerintah, atau bentuk lainnya," kata Chief of Administration Support PT Meka Adipratama, induk usaha pemegangg lisensi Carfix, Joko Cahyono, di Jakarta, Rabu.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Carfix sudah membekali unit bengkel mereka dengan peralatan uji emisi yang sesuai dengan standar.
"Nanti seluruh bengkel ada peralatannya, saat ini prioritasnya adalah bengkel yang berada di kota dengan tingkat polusi udara yang tinggi," kata dia.
Dengan kelengkapan peralatan Carfix, pemilik kendaraan bisa mengecek kondisi gas buang kendaraan mereka meskipun pemerintah belum mewajibkan lolos uji emisi sesuai standar kadar opasitas timbal.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Carfix menyediakan empat bengkel mereka, dan 15 bengkel lainnya tersebar di beberapa daerah pulau Jawa.
Carfix menjadi bengkel mobil dengan jaringan seperti bengkel resmi, mereka menawarkan seluruh layanan servis mesin mobil bagi semua jenis merek, untuk menjaga kepercayaan konsumen, Carfix menjamin kualitas mekanik, peralatan, maupun suku cadang.
"Kita sudah mendapatkan standar ISO, dan yang terpenting yang kami suguhkan adalah jaminan transparansi, dan rekam servis kendaraan bisa di lihat di seluruh outlet," ujarnya.
Baca juga: Legislator DKI: uji emisi tak perlu menunggu tahun 2020
Baca juga: Kendaraan lolos uji emisi di Jaktim naik pada 2019
Baca juga: Mobil tidak lulus uji emisi jangan parkir di Kantor Wali Kota Jakut
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019