• Beranda
  • Berita
  • Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK harus transparan

Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK harus transparan

31 Juli 2019 15:01 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK harus transparan
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (tengah) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kiri) dan anggota Harkristuti Harkrisnowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi III diingatkan agar uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test" bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kredibel dan transparan.

"DPR harus mendorong agar seleksi dipercepat di Komisi III. Hindari titipan partai maupun lembaga tertentu," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Jaksa Agung jamin rekam jejak jaksa ikut capim KPK baik
Baca juga: Luluskan 104 nama, Pansel Capim KPK diyakini temukan kandidat terbaik


Ia mendorong agar tim pansel calon pimpinan KPK menyeleksi nama-nama yang sudah lolos administrasi.

Jerry menekankan, aturan yang paling utama adalah calon pimpinan harus bebas dari kasus korupsi.

"Bahkan tidak pernah menangani kasus korupsi serta membebaskan tersangka koruptor," tegasnya.

Begitu pula calon pimpinan KPK harus melaporkan aset yang dimilikinya atau hartanya baik yang bergerak dan tidak bergerak.

"Itu wajib di publish ke publik," kata Jerry.

Selain itu, pengalaman di bidang penanganan korupsi menjadi syarat mutlak. Lebih dari itu para capim nama mereka bersih dari praktek korupsi.

Jerry pun kembali menegaskan, DPR harus imparsial jangan sampai terkesan ada yang menunggangi. Komitmen juga pimpinan KPK nantinya siap mundur jika tak mampu menuntaskan kasus-kasus besar yang belum terungkap seperti kasus BLBI dan sebagainya.

"Oleh karenanya, DPR harus juga menyaring kalau tak sesuai maka bisa di gugurkan. Jangan sampai bermasalah dan dipilih DPR juga," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, Senin (22/7) mengumumkan 104 nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap kedua.

Sebanyak 104 kandidat yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu tes psikologi yang dilaksanakan di Pusdiklat Sekretariat Negara Cilandak Jakarta Selatan, Minggu (28/7).


Baca juga: Terobosan Pansel KPK gelar debat publik dipuji
Baca juga: Antasari: Koalisi LSM seolah ingin adang capim KPK dari Polri
Baca juga: Pratikno: Pemerintah jaga netralitas Pansel Capim KPK

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019