"Karena kami memahami kasus kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan transnasional, kami juga bekerja sama dengan kepolisian negara lainnya menangani kasus tersebut," ujar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Rabu.
Kerja sama itu dilakukan antara lain dengan kepolisian Belanda, Malaysia, Thailand, Inggris, termasuk bekerja sama dengan Interpol agar bisa menangani kasus-kasus itu lebih efektif lagi.
Pria yang disapa Roy itu menambahkan kalau kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary crime). Untuk itu pihaknya memerlukan sinergi dengan banyak aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri untuk melakukan penegakan hukum yang terintegrasi.
KemenLHK juga bekerja sama dengan pemangku kawasan untuk meningkatkan upaya pengamanan kawasan, meningkatkan patroli intelijen dan sebagainya termasuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kejahatan itu dan penegakan hukum secara tegas.
"Kami akan menggunakan berbagai pasal berlapis dan Undang-Undang berlapis untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan itu," ujar Roy.
Baca juga: Puluhan akun perdagangan satwa liar dihapus, sebut KLHK
Baca juga: KLHK ungkap jaringan perdagangan online gading gajah
Baca juga: Kasus perdagangan komodo libatkan sindikat internasional
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019