Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan negara tidak boleh membiarkan terjadinya diskriminasi terhadap penyandang difabel, seperti terjadi pada drg Romi Syofpa Ismael.Kami sangat tidak setuju kalau penyandang disabilitas dikatakan sebagai sesuatu yang cacat dalam kehidupan sosial kita
"Kami sangat tidak setuju kalau penyandang disabilitas dikatakan sebagai sesuatu yang cacat dalam kehidupan sosial kita," katanya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemendagri: Kasus drg Romi pintu masuk sempurnakan rekrutmen PNS
Baca juga: Dianulir kelulusan CPNS, Kemendagri pastikan hak drg Romi terpenuhi
Pemeran Oneng dalam serial "Bajaj Bajuri" itu mendampingi drg Romi, yang dianulir kelulusan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS)-nya untuk bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penganuliran kelulusan drg Romi diduga karena kondisinya yang mengalami keterbatasan fisik bagian bawah meski tidak menghambatnya dalam bekerja.
Rieke yang membidangi agama dan sosial di Komisi VIII DPR RI itu menegaskan penyandang disabilitas bukanlah orang cacat.
"Ini kondisi fisik yang pasti Tuhan memberikan kelebihan lain. Kami yakin, ini bukan persoalan sosial, ini persoalan diskriminasi," tegasnya.
Baca juga: KPPG minta pemerintah kembalikan hak dokter Romi sebagai PNS
Baca juga: Rieke dampingi drg Romy mengadu ke Mendagri
Artinya, kata dia, kasus yang menimpa drg Romi bisa terjadi pada siapa saja sebagai bentuk tindakan yang diskriminatif dan patut menjadi pelajaran yang berharga.
"Sekali lagi, harus merombak cara berpikir kita bahwa teman-teman difabel, penyandang disabilias itu bukan penyakit sosial, mereka bukan cacat," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Akan tetapi, kata dia, mereka memiliki kondisi yang unik dan berbeda, serta memiliki kelebihan yang lain daripada orang-orang kebanyakan.
"Semua orang, apa pun kondisinya, apakah difabel atau tidak, disabilitas atau bukan, dia tetap berkedudukan sama di hadapan hukum," tegas Rieke.
Sebelumnya, Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016.
Dia mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.
Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019