• Beranda
  • Berita
  • Pansel: Ada 'vested interest' dalam isu LHKPN capim KPK

Pansel: Ada 'vested interest' dalam isu LHKPN capim KPK

31 Juli 2019 19:18 WIB
Pansel: Ada 'vested interest' dalam isu LHKPN capim KPK
Pansel Capim KPK 2019-2023 mengumumkan 104 kandidat yang lolos uji kompentensi untuk menjadi komisioner KPK jilid V. (Desca Lidya Natalia)
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Prof Indriyanto Senoadji mensinyalir ada 'vested interest' atau kepentingan tertentu dalam isu pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi capim KPK.

Ia menegaskan bahwa laporan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf k UU KPK itu wajib bagi kandidat yang telah ditunjuk secara definitif sebagai pimpinan KPK, bukan saat pendaftaran ataupun selama masa seleksi berlangsung.

"Jadi, isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya merupakan soal 'vested interest' yang subjektif dari pihak-pihak tertentu saja," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Luluskan 104 nama, Pansel Capim KPK diyakini temukan kandidat terbaik

Baca juga: Pratikno: Pemerintah jaga netralitas Pansel Capim KPK

Baca juga: Terobosan Pansel KPK gelar debat publik dipuji


Ia mencontohkan, pada seleksi capim KPK 2014, hingga tahap akhir wawancara, salah satu capim yang akhirnya menjadi pimpinan definitif, Saut Situmorang, belum menyerahkan LHKPN.

"Kebetulan saya adalah Pansel KPK pertama dan saya juga salah satu tim perumus UU KPK, jadi sedikit banyak paham mengenai hal tersebut," ujar Indriyanto.

Ia mengatakan sebaiknya pihak-pihak menyikapi secara elegan dan tidak menunjukkan sikap pro kontra pendukungan capim dengan mendiskreditkan dan subjektif pada pihak-pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik karena pansel sudah menyediakan sarana masukan rekam jejak melalui website.

"Cara-cara skeptis seperti ini tidak elegan," kata Indriyanto.

Indriyanto pun menegaskan bahwa pansel telah bekerja sesuai dengan syarat dan mekanisme yang diamanatkan undang-undang. Ia juga menampik anggapan bahwa kelulusan capim tidak wajar.

"Saya anggap tidak benar pendapat yang tidak rasional tersebut," ujar Indriyanto.

Menurut dia, dalam meluluskan calon, pansel mendasarkan pada penilaian objektif, tetapi bisa saja dinilai subjektif apabila kepentingan pihak-pihak tertentu tidak terakomodasi oleh keputusan pansel.

"Jadi, memang ada pihak-pihak tertentu yang memiliki 'vested interest' yang tinggi dengan cara menebar isu secara silih berganti dan pansel tetap fokus pada tugas, dan tidak terpengaruh dengan penyebaran isu konvensional tersebut," ujar Indriyanto.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019