• Beranda
  • Berita
  • Polisi Bukittinggi tangkap begal sudah beraksi di tujuh lokasi

Polisi Bukittinggi tangkap begal sudah beraksi di tujuh lokasi

31 Juli 2019 19:26 WIB
Polisi Bukittinggi tangkap begal sudah beraksi di tujuh lokasi
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana memberikan keterangan mengenai penangkapan S di Mapolres Bukittinggi, Rabu (31/7). (Antara Sumbar/ Ira Febrianti)
Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap pelaku perampasan di jalan atau begal yang sudah meresahkan warga karena telah beraksi di tujuh lokasi di Bukittinggi dan sekitarnya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana di Bukittinggi, Rabu, mengatakan pelaku berinisial S(32) ditangkap di wilayah Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar setelah melakukan pengintaian selama tiga hari.

"S merupakan residivis di Medan, sekarang tinggal di Sungai Tarap. Tiga pekan terakhir beraksi di Bukittinggi dan sekitarnya di mana aksinya itu bisa berakibat kematian pada korban," jelasnya.

Baca juga: Polisi tangkap dua begal di Jalan Kalimalang, Bekasi

Baca juga: Polisi lumpuhkan begal jalan lintas Curup-Lubuklinggau

Baca juga: Polisi tangkap belasan begal di Palembang


Kapolres menerangkan pembegalan oleh S dilakukan di dua lokasi di Garegeh, dua kali di By Pass Bukittinggi, di Tanjung Alam, Biaro dan Kamang.

Dari ketujuh aksinya, semua korban S adalah perempuan dengan total kerugian mencapai Rp45 juta lebih.

Berdasarkan keterangan S, dia beraksi sendirian biasanya saat hari pasar. S berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor lalu langsung menuju Bukittinggi.

S terlebih dahulu mengintai dari jauh calon korban kemudian membuntuti sampai akhirnya ketika melewati lokasi yang sepi, S langsung menyerobot dan merampas barang bawaan korban.

"Aksinya terbilang berbahaya karena menyebabkan korban jatuh dari sepeda motor dan ini bisa berakibat kematian," katanya.

Bersamaan dengan penangkapan S, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Sementara uang yang berhasil dirampas S sudah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.

"Saat ini kasus masih kami dalami untuk mencari tahu lebih lanjut apakah S betul-betul bertindak sendirian dan pengembangan kasus lain," katanya.

Perbuatan S melanggar Pasal 365 ayat 1 dengan hukuman kurungan maksimal sembilan tahun.

Dengan tertangkapnya tersangka pihak Polres Bukittinggi berharap hal itu bisa kembali memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas di luar rumah.

Selanjutnya jika warga menemukan kasus serupa diimbau secepatnya melapor agar polisi bisa segera mengungkap dan jika warga berhasil menangkap pelaku bila kasus yang sama terjadi diminta agar tidak main hakim sendiri.

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019