• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan pastikan kenaikan iuran seiring peningkatan kualitas

BPJS Kesehatan pastikan kenaikan iuran seiring peningkatan kualitas

31 Juli 2019 21:36 WIB
BPJS Kesehatan pastikan kenaikan iuran seiring peningkatan kualitas
BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS (1)

kami mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang sudah melakukan review kelas meskipun nanti akan berlaku pada 1 September 2019

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan kenaikan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.

Iqbal mengatakan di Jakarta, Rabu, proses pembenahan kualitas rumah sakit mulai awal 2019 seperti proses akreditasi dan pengkajian kelas rumah sakit yang sesuai dengan persyaratan merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan.

"Yang kemarin review kelas rumah sakit itu kan untuk memastikan itu sebetulnya. Jadi kontribusi regulasi jadi poin penting untuk melakukan program ini bisa terselenggara secara efisien kan," kata Iqbal.

Kementerian Kesehatan sebelumnya merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia berdasarkan peninjauan ulang pemenuhan syarat terkait tipe rumah sakit.

Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit disampaikan menyusul terjadinya inefisiensi dalam pembayaran klaim biaya layanan JKN, di mana BPJS Kesehatan harus membayar klaim kepada rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi dari seharusnya.

Sebelum merekomendasikan penurunan kelas rumah sakit, pada awal tahun 2019 pemerintah juga mengharuskan 720 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk menjalani proses akreditasi.

Kepemilikan sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS.

Regulasi tentang akreditasi rumah sakit dan kelas rumah sakit tersebut telah ada sebelumnya namun belum dipatuhi oleh pihak rumah sakit secara optimal.

Dampaknya bisa merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan karena RS yang tidak terstandar, serta BPJS Kesehatan yang menanggung biaya lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan pada fasilitas kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.

"Ketika tidak melaksanakan regulasi, dampaknya bisa ke biaya dan yang lain. Kami mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang sudah melakukan review kelas meskipun nanti akan berlaku pada 1 September 2019," kata Iqbal.

Baca juga: BPJS Kesehatan harap kenaikan iuran disesuaikan dengan nilai saat ini
Baca juga: Komisi IX rekomendasi PBI tidak masuk anggaran kesehatan di APBN
Baca juga: Kemenkeu pilih optimalkan dana kapitasi atasi defisit BPJS Kesehatan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019