Kementerian BUMN menegaskan tidak menoleransi para direksi, komisaris, maupun jajaran pegawai BUMN lain, yang melakukan tindak pidana korupsi.Siapapun yang terkena OTT akan diberhentikan dan ini sudah dipahami semua jajaran BUMN
"Ibu Menteri BUMN Rini Soemarno begitu mengetahui ada jajaran BUMN yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang terlibat korupsi tersebut akan langsung diberhentikan," ujar Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan II Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin di Jakarta, Kamis.
Roziqin menjelaskan bahwa hal tersebut sudah merupakan komitmen awal dan dipahami seluruh komisaris, direksi, maupun jajaran pegawai BUMN lainnya.
"TIdak ada toleransi sama sekali. Siapapun yang terkena OTT akan diberhentikan dan ini sudah dipahami oleh semua jajaran BUMN," tegasnya.
Semua sistem saat ini, menurut Roziqin, sudah dibangun sedemikian rapi sehingga jika terjadi pelanggaran maka Kementerian BUMN memberikan tindakan sangat tegas.
"Selalu begitu, jadi begitu ada OTT maka arahnya selalu ke situ (keputusan pemberhentian)," katanya.
Saat ditanya apakah Kementerian BUMN sudah menyiapkan pengganti direksi BUMN yang terkena OTT tersebut, Roziqin mengatakan hal tersebut akan diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap lima direktur PT Angkasa Pura II (Persero) pada Kamis dini hari.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari direksi Angkasa Pura II.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan adanya OTT yang digelar di Jakarta Selatan itu.
Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direktur Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.
Tim KPK telah mengamankan lima orang yang terdiri atas unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai BUMN terkait.
Baca juga: AP II hormati proses hukum terkait OTT Direktur Keuangan
Baca juga: Ini tanggapan Kementerian BUMN terkait OTT AP II
Baca juga: PT INTI ikuti proses hukum terkait OTT KPK
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019