• Beranda
  • Berita
  • Densus 88 dilibatkan dalam tim teknis pengungkapan kasus Novel

Densus 88 dilibatkan dalam tim teknis pengungkapan kasus Novel

1 Agustus 2019 16:20 WIB
Densus 88 dilibatkan dalam tim teknis pengungkapan kasus Novel
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (tengah) menerima laporan investigasi dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis (kiri) dan Anggota TGPF Hendardi (kanan) saat rilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17-7-2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Densus 88 Antiteror dilibatkan dalam keanggotaan tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo.

"Ya, (Densus 88) dilibatkan. Di situ ada tim surveillance, tim IT, tim interogator, siber, inafis, labfor, dan anev," kata Brigjen Pol. Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tim Teknis kasus Novel mulai bekerja hari ini

Jumlah anggota dalam tim teknis sebanyak 120 polisi. Dari jumlah tersebut, ada sejumlah penyidik yang sebelumnya menjadi anggota tim penyelidikan kasus Novel di Polda Metro Jaya. Mereka dilibatkan kembali.

"Tentunya ada tim lama yang dilibatkan karena dia melakukan investigasi, penyelidikan dari awal, maupun yang baru. Akan tetapi, juga banyak (anggota) yang baru dilibatkan dalam tim teknis agar bisa bekerja lebih efektif dan efisien," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Idham Azis ditugaskan sebagai penanggung jawab tim teknis. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nico Afinta ditunjuk sebagai ketua tim teknis.

Baca juga: Tim Teknis gandeng Ditjen Dukcapil identifikasi sketsa wajah pelaku
Baca juga: Kapolri tanda tangani surat penugasan Tim Teknis


Tim ini akan bekerja mulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019, sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo yang memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada tim teknis.

Namun, Dedi mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bila masa tugas tim teknis diperpanjang lagi.

"Artinya, 3 bulan tahap pertama, nanti kalau perlu diperpanjang (masa tugas). Nanti perpanjangan lagi 3 bulan," katanya.

Baca juga: Tim teknis kasus Novel Baswedan mulai bekerja Agustus

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019