Tersangka bernama Asmawi (37) warga Desa Upang Dusun II, Kelurahan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 10,74 gram, 11 paket sabu siap edar, 31,5 butir pil ekstasi, timbangan digital, satu pucuk airsoft gun, lima butir amunisi dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp139 juta, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Kamis.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka mengaku sudah menjadi bandar narkoba di wilayah perairan Sungai Musi sejak 2016.
Baca juga: Polda Sumsel ajak masyarakat berpartisipasi berantas narkoba
Untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain pemasok dan kaki tangannya mengedarkan narkoba serta jaringan distribusi dari mana saja barang terlarang itu, pihaknya berupaya melakukan pengembangan kasus tersebut.
Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa pemasok utama narkoba kepadanya dan dari mana saja jaringan distribusinya.
"Keterangan tersangka memesan narkoba melalui telepon seluler dan mengambil narkoba/barang dagangannya bertemu dengan kurir. Orang yang mengantar pesanannya selalu berganti sehingga tidak mengenalnya dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Polda Sumsel gencarkan kegiatan pemberantasan narkoba
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Munaspin menambahkan pihaknya berupaya mengungkap jaringan bandar narkoba di wilayah perairan Sungai Musi yang telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Penangkapan bandar narkoba tersebut berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka mengedarkan sabu dan pil ekstasi kepada masyarakat, nelayan, dan ABK di daerah perairan Sungai Musi.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019