Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Mukhamad Misbakhun mengatakan soal wacana menteri muda pada pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua, penempatannya seperti apa di kabinet, sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden, sehingga saat ini hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan yang tahu.Ya, menunggu Pak Jokowi
"Kalau bicara wacana menteri muda dan struktur kabinet saat ini, ada baiknya mengacu pada UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bahwa penempatan menteri kabinet adalah hak prerogatif presiden," kata Mukhamad Misbakhun pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Menteri Muda, Rekonsiliasi, atau Balas Budi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis
Menurut Misbakhun, berdasarkan UU Kementerian Negara, juga mengatur bahwa kabinet berisi maksimal 34 kementerian. "Artinya, Presiden Jokowi akan mengangkat maksimal 34 menteri," katanya.
Kalau bicara struktural kabinet, menurut Misbakhun, pengertian menteri muda itu relatif dalam sejarah pemerintahan Republik Indonesia. Pada pemerintahan Presiden Soeharto, kata dia, pernah ada nomenklatur menteri muda di Kabinet Pembangunan IV dan Kabinet Pembangunan V.
Baca juga: Akademisi: Jokowi ingin siapkan kaum milenial jadi pemimpin
Misbakhun mencontohkan, Moerdiono pada kabinet pembangunan IV menjadi Menteri Muda Sekretaris Kabinet, dan kemudian pada Kabinet Pembangunan V menjadi Menteri Sekretaris Negara. Ada juga Menteri Muda Keuangan Nasrudin Sumintapura, Menteri Muda Pertanian Syarudin Baharsyah, dan sebagainya.
"Meskipun jabatannya menteri muda, tapi usianya tidak muda lagi," katanya.
Kemudian pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, membuat jabatan wakil menteri, karena memandang perlu adanya jabatan wakil menteri.
Menurut Misbakhun, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo juga ada jabatan wakil menteri, yakni wakil menteri luar negeri dan wakil menteri keuangan, tapi usianya juga tidak muda lagi.
Baca juga: Dewi Fortuna: Menteri muda bukan soal asalkan memadai
"Apakah menteri muda yang diwacanakan saat ini sama dengan wakil menteri? Ya, menunggu Pak Jokowi," katanya.
Menurut dia, kalau mengacu pada UU Kementerian Negara, menyebutkan bahwa wakil menteri bukan bagian dari kabinet.
"Hal ini yang kemudian perlu diperkuat lagi. Apakah wacana menteri muda ini masuk ke dalam kabinet atau tidak, hal itu merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi," katanya.
Baca juga: PPP: Ma'ruf sampaikan masukan komposisi kabinet
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019