"Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikannya adalah sebanyak dua orang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Berkas perkara narkotika Nunung dikirimkan ke Kejati
Baca juga: Nunung dan pemasok sabu HM kenal setahun lewat keluarga
Baca juga: Polisi bentuk tiga tim buru DPO pemasok sabu ke Nunung
Nirwan menyebutkan Kepala Kejati DKI Jakarta, Warih Sadono mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: Print-2016/M.1.4/Enz.1/07/2019 tertanggal 29 Juli 2019 atas nama tersangka TRP alias Nunung, JJS, HM dan ERS.
Diungkapkan Nirwan, ketiga tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) subsider Pasal 112 ayat (l) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nirwan mengatakan penertiban Surat Perintah Penunjukan tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP Nomor: B/3/2/VII/RES.4.2/2019/Dit.Resnarkoba tertanggal 19 Juli 2019 yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 23 Juli 2019.
Dari penangkapan Nunung dan suaminya berinisial JJ, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, kain warna putih berisi plastik klip yang diduga berisi sabu, sebuah sedotan plastik, pecahan pipet, dan uang tunai Rp3.700.000.
Baca juga: Tiga fakta digali dalam rekonstruksi kasus Nunung
Baca juga: Hasil labfor: Nunung diduga pakai sabu setidaknya 13 bulan
Pewarta: Ricky Prayoga dan Taufik Ridwan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019