Amirul Hajj Lukman Hakim Saifuddin setelah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 di Kantor Urusan Haji Indonesia Syisyah, Mekkah, Jumat, mengatakan pihaknya sudah punya pola baku pelaporan yang terstandar hal-hal apa saja yang harus dilaporkan sebelum jamaah melakukan tarwiyah karena hal itu berarti jamaah akan memisahkan diri dari ketentuan yang ada.
“Kalau ingin melakukan jadwal di luar yang sudah dibuat oleh Pemerintah harus terlebih dahulu lapor terutama kepada ketua regunya masing-masing, kepada kepala rombongannya masing-masing, ketua kloternya, petugas yang ada di sektor dan seterusnya,” katanya.
Baca juga: Sejumlah bus dimodifikasi untuk keperluan safari wukuf jamaah sakit
Lukman Hakim yang juga Menteri Agama itu mengatakan ibadah haji merupakan ibadah dengan manasik, ketentuan fiqih, dan hukum agama yang sangat beragam.
“Bagi yang ingin melakukan ibadah di luar agenda resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia tentu kami tidak dalam posisi untuk melarangnya karena ini menyangkut tentang keyakinan,” katanya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa karena itu adalah pilihan masing-masing maka konsekuensi dan risiko yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jamaah itu sendiri.
Baca juga: Amirul Hajj kumpulkan petugas bahas pelaksanaan puncak musim haji
Meski amalan haji tarwiyah didasari hadist, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tidak menganjurkannya kepada jamaah.
Amalan tarwiyah sulit dilakukan jamaah Indonesia karena faktor jumlah jamaahnya yang sangat banyak. Meski begitu Pemerintah tidak melarang tarwiyah tapi sekaligus tidak memfasilitasi jamaah, baik untuk transportasi maupun konsumsi.
Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijah. Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan) karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah.
Baca juga: Delegasi Amirul Hajj akan kunjungi jamaah di pondokan setiap hari
Otoritas haji Arab Saudi melalui peraturan hajinya tidak memasukkan tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji.
Pemerintah Indonesia juga menyesuaikan hal tersebut karena pelaksanaan tarwiyah hampir sulit difasilitasi mengingat jumlah jamaah haji dari Indonesia yang sangat banyak dan harus dimobilisasi dalam waktu yang teramat singkat maka nyaris sulit untuk dilakukan.
Tarwiyah adalah menginap di Mina pada 8 Dzulhijjah, sebelum wukuf di Padang Arafah. Di tempat itu jamaah menunaikan shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Mereka tidak meninggalkan Mina sebelum terbit matahari di hari Arafah.
Baca juga: Amirul Hajj berpesan jamaah jaga nama baik Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Menag juga mengimbau kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk tidak memaksakan dan memforsir jamaahnya dalam beribadah.
Misalnya untuk pelaksanaan umrah berkali-kali terlebih kepada jamaah lansia yang mengalami kendala kesehatan.
“Saya ingin imbau kepada KBIH agar untuk mampu tidak memforsir jamaahnya untuk berkali-kali umrah sebelum wukuf karena bagaimanapun juga wukuf harus menjadi perhatian bersama apalagi terhadap jamaah yang lansia karena stamina mereka harus dipersiapkan untuk wukuf di Arafah kemudian beberapa hari di Mina,” katanya.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019