• Beranda
  • Berita
  • Aparatur Pemdes Keposang tertangkap tangan pungli pengurusan tanah

Aparatur Pemdes Keposang tertangkap tangan pungli pengurusan tanah

2 Agustus 2019 20:28 WIB
Aparatur Pemdes Keposang tertangkap tangan pungli pengurusan tanah
Uang tunai berhasil diamankan Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang aparatur Pemerintah Desa Keposang, Jumat malam (Babel.antaranews.com/Aprionis)
Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang aparatur Pemerintah Desa Keposang, karena diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan dan pembuatan surat tanah warga di daerah itu.

Ketua Tim Saber Pungli Bangka Selatan, Kompol Febriandi Haloho di Toboali, Jum'at malam, membenarkan telah melakukan OTT terhadap salah seorang aparatur Desa Keposang, namun saat ini sedang didalami oleh Sat Reskrim Bangka Selatan.

"Kami tadi melakukan operasi tangkap tangan dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Selatan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan pelaku yang terjaring OTT Tim Saber Pungli yakni Paur Pemerintahan Desa Keposang dengan inisial KDR.

"Pelaku terjaring OTT di kediamannya di Desa Keposang, sekira pukul 13.30 WIB dan dari kantong pelaku petugas berhasil menemukan uang tunai senilai Rp1.000.000 dan menurut pelaku dirinya baru bertemu dengan warga yang ingin melakukan pemecahan surat tanah,".katanya.

Baca juga: Tim Saber Cirebon OTT pelaku pungli

Ia mengatakan kronologis perkara ini bermula dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mematok harga untuk membuat SP3AT. Berdasarakan informasi tersebut petugas langsung melakukan OTT terhadap pelaku.

"Menurut keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan sudah lima kali membuat surat pelepasan hak (SPH)," katanya.

Selain itu pelaku juga mengatakan prosedur yang berlaku di Desa Keposang bahwa pembuatan surat pelepasan hak (SPH) tidak dipungut biaya dan uang yang diminta pelaku selama membuat pelepasan hak (SPH) milik masyarakat digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya dan pelaku menerangkan bahwa biasanya pelaku mematok biaya rata- rata Rp1.500.000 per surat tanah," katanya.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyilidikan lebih lanjut.

"Rencananya kami akan memanggil semua pihak yang bersangkutan untuk dimintiai keterangan," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019