• Beranda
  • Berita
  • DJP nilai kebijakan relaksasi pajak tidak pengaruhi penerimaan

DJP nilai kebijakan relaksasi pajak tidak pengaruhi penerimaan

2 Agustus 2019 22:32 WIB
DJP nilai kebijakan relaksasi pajak tidak pengaruhi penerimaan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pajak/aa
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan relaksasi pajak yang diberikan sebagai insentif bagi dunia usaha tidak terlalu mempengaruhi realisasi penerimaan negara.

"Relaksasi ini dalam rangka mendukung daya saing dunia usaha. Jangka pendek tentu ada loss, tapi kedepannya akan menciptakan usaha baru," kata Robert dalam temu media di Bali, Jumat.

Robert mengatakan banyak insentif perpajakan yang sudah diberikan kepada pelaku bisnis seperti tax holiday serta relaksasi dalam sektor properti.

Selain itu, pemerintah juga segera merumuskan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dalam jangka panjang mampu memberikan pengaruh kepada kegiatan ekonomi.

Meski terdapat potensi kekurangan penerimaan, ia menyakini berbagai insentif tersebut dapat memberikan kesempatan bagi sektor ekonomi lainnya untuk tumbuh positif.

"Dampaknya pajak ikut turun, tapi ada likuiditas baru yang bisa diinvestasikan dan berpengaruh ke ekonomi, kita tidak hitung ini dalam jangka pendek," ujarnya.

Berdasarkan penghitungan sementara, pengeluaran pajak dari berbagai pemberian insentif ini bisa mencapai Rp180 triliun.

Sementara itu, hingga akhir semester I-2019, realiasi penerimaan pajak baru mencapai Rp603,34 triliun atau 38,25 persen dari target Rp1.577,56 triliun.

Realisasi pajak, yang tumbuh 3,74 persen dibandingkan periode 2018 ini, sebagian besar disumbangkan PPh Non Migas Rp346,16 triliun dan PPN serta PPnBM Rp212,32 triliun.

Namun, penerimaan pajak ini tumbuh terbatas dibandingkan realisasi tengah tahun pertama 2018 yang mampu tumbuh 13,99 persen.

Berbagai tantangan utama penerimaan pajak dalam semester I-2019 adalah tingginya restitusi hingga tumbuh 28,73 persen dan moderasi harga komoditas di pasar global.

Selain itu, tantangan lainnya adalah normalisasi aktivitas impor dan ekspansi industri terutama pada sektor manufaktur yang masih terbatas.

Dengan realisasi sementara ini, diperkirakan masih ada kekurangan penerimaan pajak (shortfall) hingga akhir tahun sebesar Rp140 triliun.

Robert memastikan masih terdapat berbagai mitigasi untuk mengatasi persoalan kekurangan pajak agar tidak berdampak kepada realisasi APBN.

Berbagai mitigasi itu antara lain dengan mengandalkan penerimaan dari PNBP, memperketat belanja serta menambah pembiayaan dan memperlebar defisit anggaran.

Baca juga: Kekurangan penerimaan pajak 2019 diperkirakan Rp140 triliun
Baca juga: Semester I 2019 penerimaan pajak Rp603,34 triliun
Baca juga: Penurunan PPh Badan terus dikaji, Dirjen Pajak: Tinggal berapa persen

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019