Permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan, dapat menjadi batu ganjalan bagi Indonesia yang memiliki cita-cita mencapai cakupan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi secara umum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
“Secepatnya kami akan berkomunikasi dengan presiden,” kata Haris di Jakarta, Minggu (4/8).
Sorotan Lokataru atas kebijakan pemerintah itu berdasarkan hasil kajian sejak Mei-Juli 2019 yang dibuat dalam laporan “Akreditasi fasilitas kesehatan: meningkatkan mutu atau menghambat akses”.
Haris menjelaskan permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan, dapat menjadi batu ganjalan bagi Indonesia yang memiliki cita-cita mencapai cakupan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Lokataru juga menuntut pemerintah yakni Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, bersama-sama dengan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKPT), Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kebijakan akreditasi Faskes, dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial masyarakat.
Proses tersebut, kata Haris, juga harus melibatkan berbagai asosiasi fasilitas kesehatan maupun komunitas masyarakat sipil, yang berdampak langsung akibat kebijakan akreditasi Faskes tersebut.
Baca juga: Lokataru soroti pemutusan kerja sama faskes oleh BPJS kesehatan
“Kami berharap kewajiban akreditasi Faskes tidak akan menghambat pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat,” harap Haris.
Lokataru mencatat tiga persoalan yang menghambat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yakni persoalan itu dimana 720 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi pada Desember 2018. Hingga April 2019 masih ada 52 rumah sakit yang habis masa akreditasi dan belum termasuk 482 rumah sakit akan habis akreditasinya di akhir tahun 2019.
Pemutusan hubungan kerja sama atau terlambatnya proses akreditasi, banyak pasien dengan kategori membutuhkan penanganan insentif harus tertunda. Haris mencontohkan 35 pasien yang terhambat untuk mendapatkan layanan fasilitas suci darah, akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja sama antara RS Siloam Asri Jakarta Selatan dengan BPJS Kesehatan.
Kemudian, asosiasi faskes seperti perhimpunan rumah sakit seluruh indonesia (Persi) perhimpunan klinik dan pelayanan kesehatan primer indonesia (PKFI) mengatakan proses akreditasi itu menyulitkan bagi mereka sebagai penyedia jasa fasilitas kesehatan. Kesulitan yang dialami antara lain faktor sumber daya manusia atau tenaga kerja yang tidak sesuai kompetensi serta faktor sarana prasarana yang harus dilengkapi pada suatu Faskes. Selain itu, proses birokrasi yang berbelit-belit dan memakan biaya juga menjadi pangkal persoalan itu.
Sebelumnya BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” kata Budi.
Budi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin bantu tutup defisit BPJS Kesehatan
Baca juga: 102 ribu keluarga di Kalimantan Barat tak lagi dapat bantuan iuran JKN
Pewarta: Fauzi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019