Pemusnahan berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh di Banda Aceh, Senin. Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Bambang Lusanto Gustomo mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
"Barang yang dimusnahkan sudah tidak layak konsumsi, berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi, serta tidak lagi memiliki nilai ekonomis," ungkap Bambang Lusanto Gustomo.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan miras ilegal bernilai miliaran rupiah
Baca juga: Bea Cukai Kediri musnahkan barang sitaan senilai Rp304 juta
Baca juga: Kantor Bea Cukai Banjarmasin musnahkan jutaan batang rokok ilegal
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri 24 lembar jilbab, 4.520 batang rokok, 464 biji kosmetik, 19 kotak kosmetik, 128 buah pomade.
Berikutnya satu pemukul golf, 15 kotak pakaian bekas, 82 buah alat permainan orang dewasa, alat kontrasepsi, aksesori senapan angin, makanan, rokok, dan obat-obatan.
Bambang Lusanto mengatakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh sudah melakukan penindakan kepabeanan dan bea cukai sebanyak 64 kali sepanjang 2019.
"Penindakan ini untuk mencegah kerugian negara dari bea cukai. Kami mengimbau masyarakat ikut memberantas peredaran barang ilegal, termasuk dari impor," kata Bambang Lusanto Gustomo.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019