• Beranda
  • Berita
  • Asosiasi nilai kendaraan BBG dapat kurangi gas rumah kaca

Asosiasi nilai kendaraan BBG dapat kurangi gas rumah kaca

5 Agustus 2019 19:32 WIB
Asosiasi nilai kendaraan BBG dapat kurangi gas rumah kaca
Asosiasi perusahaan CNG Indonesia (APCNGI) dalam diskusi bertema "Pemanfaatan Bahan Bakar Gas/CNG Untuk Transportasi Serta Kontribusinya Terhadap Pengurangan Pencemaran Udara" di Jakarta, Senin (5/8/2019). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Untuk mengatasi pencemaran udara Jakarta, maka perlu menerapkan pengendalian emisi sektor transportasi salah satunya dengan konversi bahan bakar gas (BBG)

Asosiasi perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNGI) menilai penggunaan kendaraan bahan bakar gas (BBG) di wilayah Jakarta dapat  mengatasi persoalan pencemaran udara dan mengurangi efek gas rumah kaca (GRK).

"Sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang besar GRK di Jakarta. Untuk mengatasi pencemaran udara Jakarta, maka perlu menerapkan pengendalian emisi sektor transportasi salah satunya dengan konversi bahan bakar gas (BBG)," ujar Ketua Unit Konversi APCNGI Thomas di Jakarta, Senin.

Menurut Thomas, tanpa adanya tindakan yang signifikan untuk mengurangi intensitas karbon dari sektor transportasi, maka emisi GRK diperkirakan akan terus meningkat.

"Akan ada manfaat tambahan dari perbaikan kualitas bahan bakar bagi udara," katanya.

Melalui konversi dari BBM ke BBG, tambah dia, pemerintah setidaknya juga dapat mengurangi impor minyak sekaligus membuat defisit neraca transaksi berjalan bisa turun.

"Kalau gas kan asli dari Indonesia. Pemerintah dapat mengurangi impor BBM," ucap Thomas.

Dalam rangka mendukung pengurangan GRK, ia mengharapkan, pemerintah dapat mendorong peran swasta dalam menyediakan infrastruktur stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).

Saat ini, terdapat 23 lokasi pengisian BBG yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, dengan sebanyak tujuh SPBG dalam perbaikan, dan delapan SPBG masih dalam tahap perencanaan.

Thomas juga menginginkan, peran serta pemerintah, baik pusat maupun daerah, jangan hanya sebatas keluarnya regulasi.

Terdapat regulasi di tingkat daerah mengenai pemanfaatan BBG diantaranya, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2007 Tentang Pengunaan Bahan Bakar Gas untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah.

Lalu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan itu mempertimbangkan tingkat kualitas udara yang tinggi.

"Kendaraan ber-BBG merupakan salah satu solusi, selayaknya dipertahankan bukan dilupakan, dan diikuti juga pengembangan energi alternatif ramah lingkungan lainnya," katanya.

Baca juga: Pemerintah disarankan upayakan kembali penggunaan kendaraan BBG

Baca juga: Gejala kendaraan penghasil emisi gas buang berbahaya

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019