"Kalau undang-undang ini jalan maka di situ ada pasal yang mengatakan pemerintah wajib membeli hasil-hasil inovasi jadi kita misalnya punya proyek roket sudah selesai setelah itu harus dibeli karena ada undang-undangnya," kata Ketua DRN Bambang Setiadi kepada Antara, Jakarta, Senin.
Bambang menuturkan dengan adanya undang-undang itu, maka penganggaran untuk riset dan inovasi akan semakin kuat, dan itu akan berdampak makin kuatnya inovasi yang dihasilkan.
"Jadi misi kuatnya hasil-hasil inovasi itu harus dibeli oleh pemerintah sehingga 'stop' (hentikan) impor," ujarnya.
Dengan inovasi yang bisa dihasilkan dalam negeri, maka dapat mengurangi ketergantungan pada produk luar dan menciptakan kemandirian bangsa.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V tahun 2018-2019 pada Selasa (16/7), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Sisnas Iptek.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan UU Sisnas Iptek sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 2002 yang dalam penerapannya memang dianggap belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.
Embrio dari UU ini adalah Peraturan Presiden mengenai rencana induk riset nasional. Harapannya ke depan UU Sisnas Iptek ini akan mendorong terintegrasinya riset yang ada di berbagai kelembagaan riset.
Baca juga: Menrisetkdikti: inovasi berkembang penuhi kebutuhan industri
Baca juga: Menristekdikti minta DRN petakan riset dasar
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019