Kejari Rejang Lebong Edi Utama melalui Kasi Pidsus Agustian, di Rejang Lebong, Senin, mengatakan penggeledahan itu mereka lakukan untuk mengumpulkan barang bukti penyidikan kasus dugaan penyimpangan DD, di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu Tahun 2017 lalu.
"Penggeledahan dan penyitaan berkas barang bukti, dilakukan pada dua tempat pertama di kantor BPKD dan selanjutnya di kantor Dinas PMD Rejang Lebong, ada beberapa dokumen yang kami amankan," ujar dia lagi.
Penyidikan kasus DD yang dialokasikan ke Desa Selamat Sudiarjo tersebut, kata dia, sudah dilakukan sejak akhir 2018 lalu, dan pada 22 Juli 2019, pihaknya telah menetapkan SR selaku Kades Selamat Sudiarjo sebagai tersangkanya.
Baca juga: Dana Desa turunkan angka kemiskinan di Bengkulu Utara
Berdasarkan penelitian yang dilakukan tim penyidik, SR dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus penyimpangan di desa yang dipimpinnya itu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Saat ini kami fokus untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya dalam pengembangan penyidikan ada nama lainnya," kata Agustian.
Pada pengusutan kasus ini, pihaknya sudah dua kali memanggil tersangka, namun yang bersangkutan belum datang untuk memenuhi panggilan penyidik Kejari setempat. Selanjutnya mereka akan melakukan langkah prosedural dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong pada akhir 2018 lalu melakukan penyelidikan dugaan kasus penyimpangan dana desa yang dialokasikan ke Desa Selamat Sudiarjo, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan lantaran adanya kegiatan fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp139,5 juta.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019