Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2024 untuk menyelesaikan tugasnya menyeleksi calon pimpinan KPK.Mari kita beri kesempatan dulu kepada pansel untuk menyelesaikan tugasnya, tentu dengan terus dikawal dan dikritisi dengan memberi masukan, bukan dengan menyalah-nyalahkan atau hanya menyorot-nyoroti saja kekurangannya
"Mari kita beri kesempatan dulu kepada pansel untuk menyelesaikan tugasnya, tentu dengan terus dikawal dan dikritisi dengan memberi masukan, bukan dengan menyalah-nyalahkan atau hanya menyorot-nyoroti saja kekurangannya," kata Asrul kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Seleksi Capim KPK mendapat sorotan publik secara luas, harapan KPK dapat dipimpin oleh seseorang yang memiliki integritas, profesional dan independen.
Menurut Politis PPP itu, wajar kiranya publik menaruh harapan tinggi terhadap seleksi Capim KPK ini, namun publik juga perlu diajak untuk lebih komprehensif melihat KPK lebih dalam.
"Tidak semua hal seperti yang dibayangkan publik. Ada hal-hal yang memang juga perlu dikritisi untuk perbaikan ke depan," katanya.
Asrul melihat 40 nama-nama Capim KPK yang lolos seleksi psikologi tersebut banyak yang bagus, walau mungkin ada juga yang bagus lainnya tapi tidak lolos seleksi psikologi ini.
Sebagai komisi yang membidangi hukum, Asrul mengatakan fungsi legislatif dari Capim KPK ini menunggu hasil proses seleksi tersebut.
"Posisi DPR adalah menunggu hasil proses seleksi tersebut. Yang jelas jika ternyata yang dikirim 10 orang untuk dipilih menjadi lima komsioner itu tidak memenuhi syarat atau diragukan kemampuannya oleh publik maka ya bisa saja DPR memilih kurang dari lima," kata Arsul.
Sebelumnya diberitakan, Pansel Capim KPK 2019-2023 memutuskan dari 104 orang peserta yang mengikuti tes psikologi pada 28 Juli, yang lolos adalah sebanyak 40 orang.
Mereka yang lolos komposisi dari latar belakang akademisi/dosen tujuh orang, advokat/konsultan hukum dua orang, jaksa tiga orang, pensiunan jaksa: satu orang, hakim satu orang, anggota Polri enam orang, auditor empat orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional satu orang, komisioner/pegawai KPK lima orang, PNS empat orang, pensiunan PNS satu orang dan lain-lain: lima orang.
Enam orang anggota Polri tersebut adalah:
1. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
2. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
3. Dharma Pongrekun (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN))
4. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
5. Juansih (Polri, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri)
6. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)
Selain enam orang anggota Polri tersebut unsur penegak hukum yang juga lolos adalah tiga orang jaksa yaitu:
1. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
2. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
3. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK)
Sedangkan satu orang hakim yang lolos adalah Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali).
Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis mulai 23 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke panselkpk2019@setneg.go.id.
Baca juga: KPK bantu pansel telusuri rekam jejak capim KPK
Baca juga: IPW apresiasi ketatnya pansel seleksi capim KPK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019