Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam, di Jakarta, Selasa, mengatakan undang-undang telah mengatur bahwa harus ada pemberitahuan kepada masyarakat sebelum dilakukan pemadaman atau pemutusan listrik oleh PLN.
"Tapi ini tiba-tiba mati, dan matinya cukup lama yakni sekitar lima hingga delapan jam. Bahkan hari ini di sebagian wilayah masih terjadi pemadaman listrik," katanya lagi.
FAMI menilai hal tersebut menjadi benang merah maladministrasi yang dilakukan oleh PLN. Lebih spesifik merujuk pada pasal 6 dan 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca juga: FAMI desak Direksi PLN mundur pascapemadaman listrik
Selain itu, FAMI juga akan mengadukan PLN ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena banyak konsumen yang merasa dirugikan dan kecewa atas peristiwa pemadaman listrik.
Lebih lanjut, FAMI mempertanyakan penyebab pemadaman listrik tersebut. Bahkan, ia juga menyinggung terkait ada tidaknya kaitan permasalahan tersebut dengan dirut PLN sebelumnya yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini harus diaudit tuntas, jangan sampai hal sama terulang kembali," ujar dia.
Baca juga: Polri: Tidak ada sabotase dalam padam listrik massal
Ia menjelaskan terdapat beberapa contoh dampak pemadaman listrik, di antaranya ikan hias milik masyarakat mati, es mencair, kafe tidak beroperasi, pengacara tidak bisa mengetik, kartu debit tertinggal di mesin anjungan tunai mandiri, dan sebagainya.
"Bahkan, ironisnya sepasang suami istri meninggal dunia kemarin di daerah Jawa Barat akibat kebakaran. Masyarakat terpaksa menggunakan lilin sebagai penerangan," ujar dia pula.
Baca juga: MRT Jakarta siap hadapi masalah gagal daya
Kemudian, FAMI mendesak PLN untuk menjelaskan sejauh mana tanggung jawab instansi tersebut atas beberapa peristiwa yang terjadi akibat pemadaman listrik tersebut.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019