Ombudsman RI menjadwalkan pemanggilan Direksi PT perusahaan listrik negara (PLN) Persero untuk dimintai keterangan terkait pemadaman listrik di sejumlah daerah pada Minggu (4/8).PLN harus bekerja 24 jam tidak boleh tidur
"Hari ini, kita layangkan surat yang diantar secara langsung ke Direksi PLN," kata anggota Ombudsman RI Laode Ida di Jakarta, Selasa.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis (8/8) sekaligus pihak terkait yaitu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan masyarakat pengguna listrik.
Para pihak terkait, lanjut dia, akan dimintai pendapat sekaligus langkah Ombudsman memulai investigasi secara khusus atas peristiwa pemadaman listrik tersebut.
Baca juga: Ombudsman segera investigasi padamnya listrik di tiga provinsi
Sebagai contoh, Ombudsman akan menanyakan lebih detail apakah faktor pohon-pohon yang tinggi dapat mengakibatkan gangguan transmisi PLN. Jika memang berpengaruh maka seharusnya PLN bisa mengantisipasi sebelum terjadi masalah.
"PLN harus bekerja 24 jam tidak boleh tidur, oleh karena itu disiapkan anggaran yang besar untuk mereka," katanya.
Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten mengakui pihaknya tidak mengantisipasi gangguan dua jalur sirkuit sekaligus pada sistem penyaluran daya listrik di jalur utara dan selatan.
Baca juga: FAMI tidak menutup kemungkinan gugat Presiden buntut pemadaman listrik
"Mengenai kalkulasi, kami memiliki ketentuan N minus 1, kemudian emergency-nya adalah N minus 1 minus 1. N adalah jumlah sirkuit, dan dalam sistem yang memasok di utara dan selatan, ada dua sirkuit di utara dan dua di selatan 2," jelas Sripeni Inten.
Sripeni menambahkan pemeliharaan yang bisa dilakukan terhadap sistem pasok hanya satu sirkuit. Namun pada insiden Minggu kemarin (4/8/2019) terjadi gangguan di dua sirkuit pasok sekaligus.
Baca juga: FAMI desak Direksi PLN mundur pascapemadaman listrik
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019