• Beranda
  • Berita
  • Pemilik satu paket sabu-sabu divonis empat tahun penjara

Pemilik satu paket sabu-sabu divonis empat tahun penjara

6 Agustus 2019 18:02 WIB
Pemilik satu paket sabu-sabu divonis empat tahun penjara
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial (tengah) menyaksikan pengujian narkoba oleh petugas Labfor sebelum dimusnahkan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/8/2019). BNN Sumut memusnahkan 5,8 kg sabu dan 968 butir pil ekstasi dari dua kasus berbeda serta menangkap empat orang tersangka, dua diantaranya warga negara Malaysia. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww. (ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI)
Dony Muskita, terdakwa yang tertangkap polisi karena memiliki satu paket narkotika golongan satu berupa sabu-sabu seberat seperdua gram divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara," kata majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Selvy Hatu dan Ela Ubleuw yang menuntut terdakwa selama empat tahun penjara karena tertangkap tangan melakukan pembelian narkotika jenis sabu-sabu seberat seperdua gram.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Fistos Noya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Baca juga: BNNP Sumut musnahkan sabu selundupan Malaysia
Baca juga: Putus informasi polisi, bandar sabu rekrut pengedar tak saling kenal
Baca juga: Polisi deteksi 200 gram sabu-sabu terdistribusi ke Kampung Bahari


Terdakwa Dony Muskita pada tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIT ditangkap polisi karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara narkotika golongan satu.

Awalnya, terdakwa menerima telepon dari saksi Richard Pormes alias Kempa pada pukul 01.30 WIT yang mengatakan saksi ingin memesan sabu setengah gram, lalu terdakwa mengatakan akan mengecek orang lain.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Poly Berhitu alias Pace untuk memesan sabu, lalu terdakwa menjemput saksi Kempa di kawasan Tapal Kuda dan pergi ke Dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Ketika bertemu saksi Pace, terdakwa menyerahkan uang Rp1,5 juta untuk pembelian sabu.

Namun saat kembali ke Kota Ambon, terdakwa dan saksi Kempa dicegat polisi di depan Gapura Museum Siwalima Ambon dan menemukan batang bukti satu paket sabu yang disimpan di lipatan kaki celana terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019