Hal itu disampaikan Fachrori Umar usai mengikuti Rakornas Pengendalian Karhutla 2019 di Istana Negara Jakarta, yang disampaikan melalui siaran pers yang diterima di Jambi, Selasa.
Fachrori menegaskan, pelaksanaan operasi satgas gabungan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi tahun 2019 merupakan bentuk peran dan tanggung jawab satgas gabungan untuk melindungi masyarakat dari bencana khususnya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Fachrori juga memberikan saran kepada petugas untuk terus mensinkronkan dukungan dari kementerian terkait melalui program-program yang berkaitan dengan upaya pencegahan serta membantu masyarakat di wilayah rawan karhutla melalui program kementerian dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
Hingga saat ini, kata dia, upaya yang telah dilakukan Pemprov Jambi berupa penetapan status Siaga Karhutla, koordinasi, pemantauan hotspot, sosialisasi, pelatihan PLTB, pembentukan MPA, patroli, ground check hotspot, pemadaman darat dan udara, Gakkum (satu orang TSK pembakar hutan dilakukan proses yustisi oleh PPNS Dishut di back-up Polda Jambi) .
"Kita akan melaksanakan apel siaga darurat pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada tanggal 8 Agustus 2019 di lapangan Mendalo Unja yang diikuti lebih kurang 1.500 orang yang melibatkan TNI/Polri, BPBD Provinsi Jambi, kabupaten/kota, kehutanan, perkebunan, dunia usaha dan masyarakat," katanya.
Fachrori Umar mengatakan upaya-upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi yang dilakukan oleh Tim Satgas Karhutla terus dimaksimalkan.
Rakornas Pengendalian Karhutla itu dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo didampingi Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya,M.Sc
Selain Gubernur Jambi kegiatan itu juga juga dihadiri pejabat Jambi lainnya yakni Danrem 042/Garuda Putih yang juga Komandan Satgas Karhutla Provinsi Jambi Kol Arh Elphis Rudy, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Bupati Batanghari Sahirsyah, Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro, Bupati Sarolangun Cek Endra, Bupati Tanjungjabung Timur Romi Harianto, Bupati Tanjungjabung Barat Safrial, Wakil Bupati Tebo Syahlan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bestari.
Usai mengikuti rakornas dia menjelaskan, kawasan hutan Provinsi Jambi berdasarkan SK Menhut No.863/MENHUT-II/2014 yakni 2.098.535 hektare atau 42,98 persen dari luas daratan seluas 4.882.857 hektare.
Rinciannya kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam 685,471 hektare, hutan lindung 179,588 hektare, kawasan hutan produksi terbatas 258.285 hektare, kawasan hutan produksi tetap 963.792 hektare dan kawasan hutan produksi konversi 11.399 hektare dengan jumlah keseluruhannya 2.098.535 hektare.
Potensi lahan gambut di Provinsi Jambi lebih kurang 617.562 hektare. Dimana potensi gambut Kabupaten Muarojambi 266.054 hektare, lahan gambut Tanjungjabung Timur 181,237 hektare, lahan gambut Tanjungjabung Barat 141.219 hektare, Sarolangun 26.583 hektare, Merangin 2.109 hektare dan Kota Jambi 360 hektare.
Ia menyebutkan daerah yang rawan karhutla, yakni Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Timur, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Sarolangun.
"Luas lahan yang terbakar per kabupaten di Provinsi Jambi pada Januari sampai 4 Agustus 2019 terdata di Kabupaten Muarojambi 110,70 hektare, Kabupaten Sarolangun 90,82 hektare, Batanghari 47,70 hektare, Tanjungjabung Timur 29,87 hektare, Merangin 27,70 hektare, Bungo 24,00 hektare, Tebo 16,00 hektare dan Tanjungjabung Barat 10,22 hektare. Total lahan yang terbakar 357,01 hektare," kata Fachrori.
Pemrov Jambi dalam penanganan karhutla di Provinsi Jambi telah membuat Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pergub no 31 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2016.
Selain itu membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi SK. Gub. No. 358 Tahun 2016, membuat Maklumat Forkopimda tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dan membentuk posko Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi serta melaksanakan rapat koordinasi pencegahan karhutla Provinsi Jambi secara rutin.
Baca juga: Akibat kabut asap jarak pandang di Kota Jambi 3,9 km
Baca juga: Dansatgas Karhutla: lahan terbakar di Jambi capai 248 hektare
Baca juga: BNPB bantu BPBD Jambi dua unit helikopter
Pewarta: Syarif Abdullah dan Dodi Saputra
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019