"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sidang Pileg MK, permohonan PAN Jateng tak penuhi syarat formil
Permohonan caleg atas nama Joko Mustiko tersebut dianggap tidak jelas dan tidak sesuai dengan syarat formil permohonan, karena pemohon tidak memaparkan perolehan suara menurut versi pemohon.
"Pemohon hanya sebatas mencantumkan suara yang hilang akibat penggelembungan suara, dan tidak menampilkan paparan persandingan suara versi pemohon dengan termohon (KPU)," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sidang Pileg, MK akan putus 72 perkara sengketa Pileg 2019
Pemohon juga tida memaparkan persandingan suara versi KPU dengan caleg lain. Hal ini membuat permohonan dianggap Mahkamah tidak memenuhi syarat formil.
Petitum pemohon juga dinilai bermasalah, sebab tidak mencantumkan hal terkait perolehan suara. Pemohon justru meminta Mahkamah mendiskualifikasi salah satu caleg satu partainya.
"Petitum seperti ini juga tidak sesuai syarat formil permohonan," kata Manahan.
Oleh sebab itu, meskipun permohonan pemohon masih dalam tenggat waktu pengajuan dan memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tetap tidak mempertimbangkan pokok permohonan tersebut karena dinilai tidak jelas atau kabur.
Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU selaku termohon, yang menguntungkan rekan satu partainya yaitu Caleg Partai Perindo tingkat DPRD Jawa Tengah Nomor Urut 02 atas nama Agus Rofi'i.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019