Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Agustus 2019 ini mengusulkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk warga binaan (narapidana) sebanyak 231 narapidana.Kita telah mengusulkan remisi untuk warga binaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan RI ke-74
"Kita telah mengusulkan remisi untuk warga binaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan RI ke-74," kata Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Sarwito di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, untuk saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Muara Teweh sebanyak 316 orang. Untuk kapasitas Lapas hanya 175 orang. Dari 316 warga binaan tersebut sebanyak 231 narapidana mendapatkan remisi umum satu (RU I).
Sebanyak lima orang narapidana langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II dan 14 warga binaan mendapat remisi lima bulan.
Dari 231 narapidana penerima RU I, sebanyak 32 orang menerima remisi satu bulan, 56 orang menerima remisi dua bulan, 54 orang menerima remisi tiga bulan, 20 orang menerima remisi empat bulan dan satu orang menerima remisi enam bulan. Selain itu untuk RU I narapidana PP 99/2012 sebanyak 46 orang.
"Dari 231 narapidana penerima RU II, diantaranya lima orang langsung bebas setelah menerima remisi satu bulan, dua bulan dan empat bulan serta satu orang kasus PP 99/2012 yang langsung bebas pada hari itu (17 Agustus),” ujar Sarwito.
Dikatakannya, remisi umum Kemerdekaan RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.
Remisi Umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
"Sementara untuk hasil remisi ini biasanya 1 atau 2 hari akan di ketahui sebelum hari H," ujarnya.
Baca juga: LPSK rekomendasikan pelaku TPPO tak diberi remisi dan bayar ganti rugi
Baca juga: HUT RI momen tingkatkan prestasi pemuda
Baca juga: HUT Kemerdekaan di perbatasan undang pejabat dari Malaysia
Pewarta: Kasriadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019