• Beranda
  • Berita
  • Samad sebut penyerahan LHKPN bentuk tanggung jawab moril capim KPK

Samad sebut penyerahan LHKPN bentuk tanggung jawab moril capim KPK

7 Agustus 2019 18:49 WIB
Samad sebut penyerahan LHKPN bentuk tanggung jawab moril capim KPK
Mantan ketua KPK Abraham Samad (kedua kiri) dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/8) (ANTARA/Prisca Triferna)

Kalau untuk saya itu perlu, di situlah kita mengukur kejujuran seseorang, komitmen untuk pemberantasan korupsi. Dari harta yang terlihat di LHKPN kita coba telusuri lewat profiling pendapatan mereka. Jadi kalau antara LHKPN itu tidak sesuai dengan pr

Kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harusnya dilakukan para peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa terkecuali sebagai bentuk tanggung jawab moril.

"Kalau untuk saya itu perlu, di situlah kita mengukur kejujuran seseorang, komitmen untuk pemberantasan korupsi. Dari harta yang terlihat di LHKPN kita coba telusuri lewat profiling pendapatan mereka. Jadi kalau antara LHKPN itu tidak sesuai dengan profil gaji mereka, maka ada sesuatu itu sebenarnya," ujar mantan Ketua KPK Abraham Samad ketika ditemui di diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Kelompok sipil dorong pansel libatkan publik untuk tracking capim KPK
Baca juga: ICW: Pansel Capim KPK seharusnya tidak anti kritik
Baca juga: KPK: 27 capim KPK telah sampaikan LHKPN


Menurut Samad, LHKPN harusnya bisa menjadi pertimbangan dalam seleksi pimpinan karena bisa mengukur kejujuran seseorang dan merupakan hal yang penting.

Sebelumnya, beberapa dari 40 peserta yang lolos tes psikologi seleksi capim KPK diketahui belum melakukan atau tidak rutin melaporkan LHKPN.

Kondisi itu sempat dikritik oleh kelompok sipil yang menyebut isu tersebut harusnya menjadi salah satu kriteria penting Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk meloloskan peserta.

Pansel harusnya tegas untuk memberikan tenggat waktu kepada peserta yang belum melaporkan LHKPN terbaru ke KPK. Bahkan, menurut Samad, pansel bisa melakukan mekanisme larangan mengikuti tahapan ujian terakhir jika peserta masih belum melakukannya.

LHKPN memang wajib dilakukan oleh aparatur negara, namun, itu tidak berlaku bagi publik yang ikut seleksi capim KPK.

Tapi, menurut Samad, hal itu harusnya tetap dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai pimpinan KPK.

"Itu menjadi kewajiban moril, bukan kewajiban hukum, sebagai calon pimpinan KPK untuk menyampaikan sesuatu kepada publik tentang harta mereka, di dapat dari mana dan sebagainya. Mereka calon pimpinan KPK oleh karena itu semua harus clear dulu," ujarnya.

Baca juga: Ketua YLBHI: Orang yang ingin hancurkan KPK harus dicegah terpilih
Baca juga: Abraham Samad nilai kritik perlu untuk seleksi capim KPK
Baca juga: Abraham Samad bilang ada ancaman lemahkan KPK dari dalam

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019