• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman akan minta klarifikasi PLN terkait pemadaman listrik

Ombudsman akan minta klarifikasi PLN terkait pemadaman listrik

8 Agustus 2019 09:28 WIB
Ombudsman akan minta klarifikasi PLN terkait pemadaman listrik
(ombudsman.go.id)
Ombudsman RI akan meminta klarifikasi terkait pemadaman listrik yang berdampak pada terhentinya pemberian pelayanan publik di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8) dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan hari ini Kamis (8/8) bertempat di Ruang Auditorium Sujata, Gedung Ombudsman RI, Kuningan Jakarta Selatan. Pertemuan diagendakan pukul 11.30 WIB.

Sejumlah pihak yang dipanggil oleh Ombudsman untuk diminta klarifikasinya, yakni Menteri ESDM, Dewan Energi Nasional, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Dirut PT PLN Persero.

Baca juga: Ombudsman panggil Direksi PLN terkait pemadaman listrik

Menurut informasi dari Humas Ombudsman RI, sampai saat ini Dirut PLN dan Dirjen Ketenagalistrikan sudah mengkonfirmasi kehadiran. Hanya Kementerian ESDM yang belum ada konfirmasinya.

Permintaan klarifikasi ini rencananya akan dimpimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Laode Ida. Pemanggilan ini sehubungan dengan telah dilakukannya 'rappid assesment' oleh Ombdusman terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah yang berdampak terhentinya pemberian pelayanan publik dan dampak terkait lainnya.

Secara umum Ombudsman menilai PLN gagal dalam melakukan sistem manajemen yang meliputi mengelola, merencanakan dan mengawasi sehingga mengakibatkan kerugian besar di berbagai sektor.

Dalam berita sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan dampak pemadaman listrik cukup berpengaruh signifikan terutama aspek materi. Hingga kini baru satu sektor, yaitu pusat perbelanjaan (mal)l yang sudah mengungkapkan jumlah kerugian sebesar Rp200 miliar.

Baca juga: Ombudsman segera investigasi padamnya listrik di tiga provinsi

"Itu baru satu sektor bagaimana dengan ribuan, ratusan hingga jutaan kelompok masyarakat yang mengalami kerugian," katanya.

Oleh karena itu, PLN sebagai salah satu pusat pelayanan publik kategori vital seharusnya bisa mencari alternatif lain sebelum pemadaman listrik dilakukan.

"Kalau listrik itu mati berarti fatal, tidak boleh terjadi dan kami Ombudsman turut prihatin atas peristiwa ini," kata Laode.

Ombudsman merupakan lembaga negara yang punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk penyelenggara BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara.

Sementara itu, 'rappid assesment' atau investigasi yang dilakukan Ombudsman untuk mengetahui secara pasti penyebab padamnya listrik yang menurut PLN akibat adanya gangguan jaringan transmisi dari Pemalang, Ungaran, Jawa Tengah, ke wilayah Jawa bagian barat.

Jikapun terjadi gangguan seperti itu seharusnya PLN bisa menjelaskan kepada publik kenapa terjadi kerusakan. Kemudian apabila sebelumnya sudah pernah terjadi semestinya perusahaan tersebut bisa mengantisipasi.

Baca juga: FAMI tidak menutup kemungkinan gugat Presiden buntut pemadaman listrik

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019