Cita-cita itu telah lama ada di civitas IAIN Palu. Sebelum berdiri sendiri, awalnya merupakan cabang dari IAIN Alauddin Ujung Pandang. Tahun 1997 lewat SK Presiden RI Nomor 11 Tahun 1997, perguruan tinggi tersebut resmi berdiri sendiri di Palu dan pisah dari Makassar.
Berdirinya perguruan tinggi ini, yang semula bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Datokarama Palu, tidak lepas dari perjuangan para tokoh pendidik, civitas akademik, tokoh agama, di Palu, Sulawesi Tengah, para akademisi, dan pemerintah.
Perubahan itu lebih mendorong semangat untuk mengembangkan perguruan tinggi Islam negeri tersebut. Langkah dan berbagai upaya terus dilakukan oleh civitas perguruan tinggi itu. Melibatkan berbagai pihak, masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mengembangkan perguruan tinggi Islam negeri di Sulawesi Tengah.
Upaya itu membuahkan hasil positif, pada 2013 lewat Peraturan Presiden RI Nomor 51 tahun 2013 Tentang Perubahan status STAIN Palu menjadi IAIN Palu menjawab harapan.
Kini, semangat untuk lebih mengembangkan perguruan tinggi itu, terus digelorakan dan diupayakan. Membuka fakultas umum, menjadi salah satu tujuan untuk menjawab tantangan masa kini dan akan datang yang dihadapi perguruan tinggi itu.
Terlepas dari itu, tuntutan pengembangan keilmuan, serta tuntutan kebutuhan masyarakat harus dijawab oleh IAIN Palu. Jawaban itu, hanya bisa diwujudkan bila alih status menjadi UIN dapat diraih dan ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden RI.
Patut diakui bahwa keberadaan STAIN Datokarama yang kemudian beralih status menjadi IAIN Palu, sangat memberikan kontribusi positif dalam upaya pembangunan masyarakat di Sulawesi Tengah, Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia.
Upaya-upaya pencerdasan generasi muda, pembinaan mental, karakter dan keagamaan masyarakat menjadi fokus utama perguruan tinggi ini dalam memainkan peran dan fungsinya di Sulawesi Tengah.
Namun, seiring perkembangan zaman, yang melahirkan cepatnya perkembangan pengetahuan dan tekhnologi memberikan efek tersendiri bagi IAIN Palu. Kini, perguruan tinggi Islam negeri tersebut, mulai memantapkan langkahnya untuk bersaing dengan PTKN lain di Indonesia agar bisa menjadi UIN tahun depan.
Syarat Jadi UIN
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Dalam Peraturan tersebut, pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan Pendirian PTKN berbentuk universitas dan institut ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Kemudian, Pasal 19 ayat 1 menyebut pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk akademi, sekolah tinggi, institut, dan universitas sesuai dengan kebutuhan, dan Pasal 19 ayat 3 berbunyi perubahan bentuk PTKN dari sekolah tinggi menjadi institut dan dari institut menjadi universitas ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
IAIN Palu sebagai salah satu PTKN yang memiliki cita-cita besar untuk menjadi UIN, belum sampai ke ranah tersebut yang tercantum dalam tiga pasal itu. Namun, langkah menuju ke arah itu telah disiapkan.
Hal itu dibuktikan dengan mulainya disusun dan diperbaiki proposal alih status dari IAIN Palu menjadi UIN Sulawesi Tengah di Palu. "Alih status IAIN menjadi UIN merupakan harapan dan cita-cita civitas akademik IAIN Palu. Saat ini langkah menuju transformasi ke UIN kami siapkan," kata Rektor IAIN Palu Prof Dr KH Sagaf S Pettalongi MPd.
IAIN Palu di bawah kepemimpinan Prof Sagaf pada 11 Juni 2019 menggelar rapat untuk membahas proposal peralihan status menjadi UIN dan perencanaan pengembangan lima tahun pertama UIN Datokarama Palu.
Sagaf memimpin langsung rapat yang berlangsung di lantai dua gedung pascasarjana, mendetailkan rencana bidang pendidikan dan pengajaran, bidang penelitian, bidang pengabdian kepada masyarakat, bidang organisasi dan pengembangan SDM, bidang sarana prasarana dan bidang teknologi informasi.
IAIN Palu menjadi salah satu komponen terdampak gempa dan tsunami dan 28 September 2018 lalu, peralihan status menjadi UIN merupakan keharusan untuk pengembangan perguruan tinggi tersebut.
Dokumen atau proposal alih status, juga dilengkapi dengan berbagai syarat dari Kementerian Agama RI atas perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan.
Dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2014 dicantumkan syarat-syarat perubahan bentuk dari institut menjadi universitas, diantaranya persentase kualifikasi pendidikan dosen dari institut ke universitas harus memiliki magister sebanyak 75 persen dan 25 persen doktor.
Kemudian, kepangkatan akademik dosen meliputi asisten ahli 20 persen, lektor 30 persen, lektor kepala 35 persen, guru besar 15 persen, rasio dosen dan mahasiswa ilmu sosial harus 1:25 dan ilmu esakta 1:20.
Syarat selanjutnya dalam peraturan itu adalah jumlah, jenis dan ragam program studi/jurusan/fakultas, program S1 harus ada empat fakultas, delapan jurusan dan 16 program studi. Program pascasarjana meliputi empat jurusan dan delapan program studi. Kualifikasi tenaga kependidikan meliputi sama atau di bawah diploma tiga harus 40 persen, kemudian, sama atau di atas sarjana/diploma empat harus 60 persen.
Syarat selanjutnya, status akreditasi program studi meliputi nilai A 20 persen, B 50 persen dan C 20 persen.
Kemudian dukungan sarana dan prasarana, tanah/lahan 250.000 meter persegi, gedung terdiri dari ruang kuliah 3.250 meter persegi, ruang kantor administrasi 650 meter persegi, ruang perpustakaan 600 meter persegi, ruang komputer 600 meter persegi, ruang laboratorium 800 meter persegi, dan ruang dosen 1.300 meter persegi, serta koleksi buku perpustakaan 10.000 judul buku. Syarat terakhir untuk menjadi UIN jumlah harus mencapai 7.500 orang.
Peluang jadi UIN
Terlepas dari pemenuhan syarat untuk menjadi UIN yang tengah di persiapkan dan diperjuangkan oleh IAIN Palu. Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan juga memberikan peluang kepada IAIN Palu untuk ber-transformasi menjadi UIN.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Administrasi Umum IAIN Palu Dr Kamaruddin mengemukakan bahwa, syarat-syarat yang ada untuk menjadi UIN sebahagiannya telah disiapkan dan dilengkapi bahwa, dari keseluruhan syarat hanya beberapa syarat yang belum ada.
Walau begitu, ia optimis IAIN Palu memiliki peluang besar dan dapat bersaing dengan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri lainnya di Indonesia untuk menjadi UIN dimasa akan datang.
Apalagi, IAIN Palu menjadi satu-satunya perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang ada di Sulawesi Tengah, di Palu. Karena itu, layak untuk pemerintah tinjau IAIN Palu jadi UIN.
"Tentu, karena salah satu sektor yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota tersebut ialah sektor pembangunan manusia. Nah, di sinilah pentingnya dilakukan pengembangan perguruan tinggi, agar perguruan tinggi memiliki peran lebih luas dan lebih maksimal dalam mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi efek dari perpindahan ibu kota negara," ucap Kamaruddin.
Saat ini, sedang dilakukan kajian pembukaan jalur trans Sulawesi, sebagai roda urat nadi pertumbuhan ekonomi untuk Kawasan Timur Indonesia. Kajian terhadap trans Sulawesi, dilakukan seiring Presiden Jokowi telah menetapkan Kalimantan sebagai Ibu Kota Negara masa akan datang.
Kajian yang menghubungkan Timur Indonesia dan Kalimantan ini, menempatkan Sulawesi dan Sulawesi Tengah sebagai pulau dan provinsi penopang utama logistik dan industri. "Sulawesi dan Sulawesi Tengah menjadi pulau dan provinsi yang paling diuntungkan sekaligus memiliki risiko yang sangat tinggi efek ganda dari perpindahan ibu kota negara," kata Kamaruddin.
Dari situ, IAIN Palu memiliki peluang besar dan menjadi satu komponen yang sangat diuntungkan dari perpindahan ibu kota negara yang berefek pada pembukaan jalur trans Sulawesi.
Langkah Pemerintah Pusat di Jakarta, untuk menjadikan IAIN Palu menjadi UIN adalah keharusan. Seiring tuntutan dari kebijakan perpindahan Ibu Kota Negara. Pemerintah sangat menyadari bahwa, efek ganda pertumbuhan ekonomi trans Sulawesi, sulit dicapai jika tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan pertumbuhan indeks pembangunan manusia (IPM) nasional. Salah satu strategi percepatan pembangunan manusia di kawasan trans Sulawesi adalah pengembangan perguruan tinggi. Peluang IAIN Palu menjadi UIN, juga disebabkan karena Kementerian Agama telah mencabut moratorium transformasi IAIN menjadi UIN, dan STAIN ke IAIN yang diberlakukan kepada seluruh PTKIN di Indonesia.
Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Islam mewacanakan transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) atau alih status dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) pada 2019.
Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Kemenag, Arskal Salim, mengatakan sekarang ini ada 17 IAIN yang telah berstatus menjadi UIN. Setidaknya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Kemenag, peralihan status IAIN menjadi UIN menjadi 30 UIN dalam 2020 mendatang," kata Arskal Salim.*
Baca juga: Dua mahasiswa FTIK IAIN Palu raih predikat cumlude
Baca juga: Direktur Eksekutif ADB tinjau IAIN untuk pemulihan pascabencana
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019