"Kami di pusat itu sedang melakukan pendataan dan sengaja road show ke seluruh kantor wilayah mensosialisasikan serta mendesak pelaku usaha agar patuh terhadap undang-undang," ujar Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan di setiap kantor wilayah yang terbagi enam di Indonesia ini punya perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum mengikat (incracht) dari mahkamah tertinggi yakni Mahkamah Agung.
Guntur menyatakan semua denda yang telah diputuskan dan memperoleh kekuatan hukum mengikat agar dilaksanakan oleh pelaku usaha.
Baca juga: KPPU Hukum Denda PLN Jateng dan DIY
Baca juga: Lakukan Kartel, 20 Produsen Minyak Goreng Didenda
Baca juga: KPPU Hukum 9 Maskapai Bayar Denda Rp700 Miliar
Berbagai langkah-langkah hukum akan diambil, namun sebelum itu terlaksana banyak upaya lain yang salah satunya adalah pendekatan persuasif kepada perusahaan untuk bisa lebih taat.
"Di seluruh kantor wilayah itu menangani perkara dan sudah banyak yang diputuskan. Yang punya kekuatan hukum tetap sebaiknya dituntaskan, apa keputusannya itu, yah membayar denda kepada negara," katanya.
Guntur menyebutkan beberapa upaya yang dilakukan KPPU guna mendesak para pelaku usaha membayar dendanya adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Koordinasi dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang tidak punya itikad baik untuk membayar denda yang diputuskan oleh undang-undang, maka tidak berhak mendapatkan proyek lagi dari pemerintah.
Upaya lainnya yakni dengan menyebarluaskan kepada khalayak nama-nama perusahaan pelanggar undang-undang.
"Ini adalah salah satu upaya kita, menyebarluaskan kepada khalayak nama-nama perusahaan yang tidak punya itikad baik. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga agar tidak lagi mendapat proyek," ucapnya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019