• Beranda
  • Berita
  • PUPR terima rekor MURI sertifikasi 16.000 tenaga kerja konstruksi

PUPR terima rekor MURI sertifikasi 16.000 tenaga kerja konstruksi

8 Agustus 2019 22:42 WIB
PUPR terima rekor MURI sertifikasi 16.000 tenaga kerja konstruksi
Ilustrasi aktivitas pekerja konstruksi. (Dokumentasi Kementerian PUPR)

Presiden Jokowi meminta untuk diperbanyak jumlah tenaga konstruksi yang bersertifikat, bukan dipercepat,  Karena belajar tidak bisa dipercepat

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerima penghargaan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas kegiatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi sebanyak 16.000 orang yang penyerahannya dilakukan secara simbolis oleh Presiden pada 12 Maret 2019.

"Presiden Jokowi meminta untuk diperbanyak jumlah tenaga konstruksi yang bersertifikat, bukan dipercepat,  Karena belajar tidak bisa dipercepat," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rilis, Kamis.​​​​​​

Pada masa lalu, katanya, setiap tahun hanya 200 ribuan tenaga kerja konstruksi yang disertifikasi. Pada 2019 ini ditargetkan minimal 512.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat. 

Piagam penghargaan rekor MURI diterima oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR pada Rabu (7/8).

Dari jumlah 16.000 orang terdiri dari 13.900 orang adalah tenaga terampil dan 2.100 orang tenaga ahli.

Dari latar belakang pendidikan terdiri dari sebanyak 8.000 peserta adalah calon pekerja konstruksi dari lulusan pendidikan formal (SMK, DIII, S1/D4) serta sebanyak 8.000 tenaga kerja yang sudah bekerja di bidang Konstruksi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur yang menjadi fokus Pemerintah akan terus dibarengi dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Selain itu, Pemerintah Pusat juga berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) terus meningkatkan kompetensi SDM bidang konstruksi melalui Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.

Sedangkan bentuk kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat masih sedikit yakni sampai dengan 2018, jumlah tenaga kerja yang bersertifikat sebesar 616 ribu orang yang terdiri atas 419 ribu tenaga kerja terampil dan 197 ribu tenaga kerja ahli dari total tenaga kerja konstruksi sebesar 8,3 juta orang atau 7,4 persen.

Dalam upaya percepatan sertifikasi tenaga konstruksi tersebut, pada tahun 2017 Menteri Basuki mendapat dua kali penghargaan rekor MURI, yakni pada Agustus 2017 atas pelaksanaan percepatan sertifikasi sebanyak 3.250 orang dan Oktober 2017 untuk pelaksanaan percepatan sertifikasi sebanyak 9.700 tenaga kerja konstruksi.

Baca juga: Kementerian PUPR manfaatkan data kependudukan percepat sertifikasi tenaga konstruksi

Baca juga: Kemen-PUPR tingkatkan kapasitas pekerja konstruksi dengan sertifikasi

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019