Pansel tak ingin pimpinan KPK "lemot"

9 Agustus 2019 16:26 WIB
Pansel tak ingin pimpinan KPK "lemot"
Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) periode 2019-2023 di gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Jakarta, Jumat (9/8). (Desca Lidya Natalia)
Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) periode 2019-2023 tidak ingin komisioner KPK nantinya tidak cepat tanggap alias "lemot".

"Kita cari orang terbaik dari sisi psikologis, 'leadership' pasti (juga dicari), orang yang tahan bekerja dalam tekanan, orang yang cepat tanggap, eksekusi cepat, tidak 'lemot' kalau bahasa anak sekarang, jadi kami ingin mendapat calon yang benar-benar sesuai ekspektasi tinggi," kata anggota pansel capim KPK Hamdi Moeloek di gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pansel capim KPK akan serahkan 10 nama ke Presiden pada 2 September

Baca juga: IPW apresiasi ketatnya pansel seleksi capim KPK

Baca juga: KPK bantu pansel telusuri rekam jejak capim KPK

Baca juga: Asrul Sani ajak masyarakat percayakan Pansel cari Capim KPK


Sejak Kamis (8/8) hingga Jumat (9/8), pansel capim KPK menyelenggarakan ujian "profile assestment" di gedung Lemhanas Jakarta dan diikuti 40 orang capim KPK.

"Integritas juga penting tapi bisa diukur dari macam-macam karena psikolog bisa menjebak orang dalam 'discussion' dan simulasi. Dalam wawancara itu mereka (psikolog) akan mengejar soal integritas, tapi juga tidak bisa dibayangkan komisoner KPK 'lack of capability' soal hukum seperti penyelidikan, penuntutan, dan tugas-tugas yang berkaitan sehari-hari mereka," tambah Hamdi.

Dalam ujian tersebut, para capim juga melakukan presentasi visi dan misi mereka.

"Tapi kita juga cari orang yang 'strong' secara psikologis, tidak mudah digeretak, 'firm' pendiran, teguh dalam prinsip. Kita tidak bisa membayangkan komisoner KPK mudah menyerah, digeretak sedikit takut, emosionalnya labil," ungkap Hamdi.

Hasil dari "profile assessment" itu nantinya akan berbentuk psikogram lengkap yang menunjukkan karakter mereka dari uji psikologis yang dilakukan oleh sekitar 24 orang psikolog.

"Tapi kalau ada satu penilaian yang dianggap labil atau bahaya secara kejiwaan, langsung kami minta untuk potong karena itu dinilai vital, tapi hal itu harus dilakukan oleh orang yang mengerti hasilnya," ungkap Hamdi.

Psikogram tersebut nantinya juga akan dipadu dengan data dari KPK, Polri, PPATK, Kejaksaan, BNPT, BIN, BNN dan lembaga lain yang diminta mencari latar belakang para capim oleh pansel.

"Laporan satu orang saja tebal sekali karena memuat bagaimana kepemimpinan mereka profesionalitas dalam bekerja, orang yang orientasi hasil, tidak cepat puas, mudah bekerja sama atau tidak, apakah dapat mengambil keputusan taktis atau tidak, defensif atau agresif, mudah emosional atau terkontrol, mengalah atau menyerang itu semua lengkap," jelas Hamdi.

Dari jumlah 40 orang tersebut nantinya akan mengerucut menjadi sekitar 20 orang.

"Prinsip seleksi adalah mengerucut agar lebih sedikit 'rule of thumb-nya' seleksi itu rasionya 1:2 jadi bisa tinggal 20 orang, tapi bisa lebih kecil," tambah Hamdi.

Dari 40 orang yang mengikuti "profile assesment", latar belakangnya adalah akademisi/dosen 7 orang, advokat/konsultan hukum 2 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa: 1 orang, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional 1 orang, komisioner/pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang dan lain-lain 5 orang.

Anggota Polri yang menjadi capim yaitu:
1. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
2. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
3. Dharma Pongrekun (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN))
4. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
5. Juansih (Polri, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri)
6. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)

Selain enam orang anggota Polri tersebut unsur penegak hukum yang juga lolos adalah tiga orang jaksa yaitu:
1. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
2. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
3. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK)

Sementara unsur internal KPK yang lolos adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2015-2019)
2. Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)
3. Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kabiro SDM KPK)
4. Giri Suprapdiono (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK)
5. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019