• Beranda
  • Berita
  • Kementerian PUPR sebut bantuan pembiayaan perumahan melalui Tapera

Kementerian PUPR sebut bantuan pembiayaan perumahan melalui Tapera

12 Agustus 2019 14:51 WIB
Kementerian PUPR sebut bantuan pembiayaan perumahan melalui Tapera
(Dari kiri) Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto dan Dirut BLU PPDPP Budi Hartono saat pemaparan di konferensi pers mingguan Kementrian PUPR di Jakarta, Jumat (8/3).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau, maka ke depannya semua bantuan pembiayaan perumahan melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Nantinya semua jenis bantuan pembiayaan terkait perumahan akan dilaksanakan oleh BP Tapera," kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PIPUP) Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia mengingatkan bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang terdiri dari komisioner dan deputi komisioner sudah terbentuk di bulan Maret 2019.

Untuk operasionalnya, BP Tapera saat ini tengah menyiapkan kebijakan umum dan strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan yang akan diajukan dan mendapat persetujuan dari Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR selaku Ketua Komite dengan anggota terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan pihak independen.

"Masa transisi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), karena salah satu tulang punggung Tapera adalah Bapertarum maka pelaksanaan Tapera bagi ASN diberi waktu dua tahun, sementara untuk non-ASN adalah tujuh tahun," kata Eko Heri.

Menurut dia, selain pelaksanaan Tapera, strategi lainnya terkait pembiayaan perumahan antara lain mengajak partisipasi swasta dalam penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Terkait proyek KPBU perumahan, Eko Heri menyampaikan bahwa saat ini dilakukan studi pendahuluan terhadap 4 proyek KPBU yakni KPBU Pasar Sekanak Palembang (tanah Pemda), KPBU Gang Waru Pontianak (tanah Pemda), KPBU Paldam Bandung (tanah pengembang), dan KPBU Cisaranten (tanah Kementerian PUPR).

Pemerintah juga memberikan subsidi rumah bagi MBR melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Perumahan (BP2BT).

Pada tahun 2019, anggaran FLPP sebesar Rp 7,1 triliun untuk 68.858 unit rumah, SSB sebesar Rp 3,4 triliun untuk 100.000 unit, SBUM sebesar Rp 948 miliar untuk 237.000 unit, dan BP2BT dengan anggaran Rp 453 miliar dimana sudah tersedia di DIPA 2019 sebesar Rp 10 miliar untuk 14.000 unit.

Baca juga: BTN ingin jadi mitra utama BP Tapera genjot pembiayaan rumah murah
Baca juga: Tapera melambungkan optimisme sejuta rumah
Baca juga: Legislator sebut pembangunan rumah murah juga tanggung jawab swasta

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019