"Kalau mau amendemen UUD 1945 harus dikaji dengan cermat, jangan hanya untuk kepentingan sesaat. Menurut saya kajian terhadap amendemen UUD 1945 harus di dalami sampai sejauh mana mau melakukan amendemen tersebut," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, di masa lalu ada masalah dalam proses amendemen UUD 1945, terutama dari sisi substansi dan prosedur.
Menurut dia, dari sisi substansi, naskah asli UUD 1945 dan penjelasannya dihilangkan sehingga Indonesia hampir memiliki naskah UUD yang baru.
"Jangan sampai wacana amendemen UUD 1945 untuk kepentingan sesaat dan merugikan masyarakat. Kalau mau kembalikan seperti dulu dari poin yang sudah diamandemen 1-4, lalu hal apa yang akan dilakukan di amendemen berikutnya dengan bentuk adendum," katanya.
Baca juga: Basarah dukung amendemen terbatas UUD 1945
Baca juga: Anggota MPR: GBHN sangat penting
Baca juga: Politisi PKS: Indonesia memerlukan panduan arah pembangunan nasional
Dia mengatakan wacana amendemen UUD 1945 kelima itu bisa dibicarakan dengan semua fraksi, karena mengubah konstitusi itu berdampak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Fadli mencontohkan mengubah sistem pemilihan Presiden, masa jabatan presiden, dan dihidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu berdampak bagi masyarakat Indonesia.
"Kalau GBHN itu bagus ya karena ada pertanggung jawaban presiden terhadap program-program yang sudah disepakati bersama dan arah bangsa yang ditentukan bersama," ujarnya.
Dia menilai wacana amendemen kelima UUD 1945 bukan ide salah satu partai politik saja karena sudah ada sejak 5-10 tahun lalu dan sudah saatnya dibicarakan secara mendalam bukan untuk kepentingan jangka pendek.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019