• Beranda
  • Berita
  • Grab dukung taksi online dikecualikan dari ganjil-genap

Grab dukung taksi online dikecualikan dari ganjil-genap

13 Agustus 2019 14:26 WIB
Grab dukung taksi online dikecualikan dari ganjil-genap
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. (Agus Salim)

Selain mendukung kehiatan perekonomian, taksi online juga ikut mengurangi penggunaan kendaraan pribadi

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mendukung usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar taksi online dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta karena telah diakui sebagai transportasi publik.

"Menurut saya sangat fair jika ganjil genap dilakukan pengecualian juga untuk taksi online, karena kami mengacu kepada mitra pengemudinya," katanya ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa.

Ridzki menilai taksi online kini telah diakui sebagai transportasi publik. Selain mendukung kehiatan perekonomian, taksi online juga ikut mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Jika taksi online dikenai kebijakan ganjil-genap, dikhawatirkan akan mempengaruhi pendapatan mitra pengemudi.

"Taksi online dalam operasionalnya bisa melayani antara 10-20 perjalanan sehari," imbuhnya.

Untuk itu, Ridzki menilai kebijakan perluasan ganjil genap terhadap taksi online akan berpotensi menggerus pendapatan mitra pengemudi.

"Kita tidak mau ada 'impact' (dampak) massal terhadap penurunan pendapatan," ujarnya.

Atas alasan-alasan tersebut itulah, Ridzki mendukung agar taksi online dikecualikan dari perluasan kebijakan tersebut.

"Ujung-ujungnya adalah memudahkan masyarakat juga serta membantu kestabilan ekonomi bagi para pengemudi taksi online," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap taksi daring diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap karena dianggap sudah termasuk angkutan umum.

Sementara itu, dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 terkait perluasan ganjil-genap, taksi daring tidak termasuk sebagai angkutan umum yang tidak terkena imbas pemberlakuan tersebut.
Baca juga: Perluasan ganjil genap, taksi online tak ganggu jualan mobil pribadi
Baca juga: Pengamat sarankan aturan ganjil-genap tanpa pengecualian
Baca juga: Uji coba ganjil genap, kualitas udara Jakarta di tingkat sedang

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019