Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan pasokan 2,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan pengedar asal Ibukota Jakarta yang coba menyundupkan barang haram tersebut ke daerah berjuluk Bumi Lambung Mangkurat ini.Setelah kami dapat ciri-cirinya dan dipastikan akan tiba di bandara, anggota melakukan pengintaian hingga akhirnya tersangka berhasil disergap setelah keluar dari bandara, katanya
"Kami tangkap seorang kurir berinisial AT (29) yang membawa sabu-sabu melalui Bandara Syamsudin Noor," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarmasin, Selasa.
Eko menjelaskan, terendusnya upaya pengiriman sabu-sabu melalui jalur udara itu setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengindentifikasi pelaku.
Baca juga: Empat kilogram narkotika asal Malaysia gagal beredar di Kalsel
"Setelah kami dapat ciri-cirinya dan dipastikan akan tiba di bandara, anggota melakukan pengintaian hingga akhirnya tersangka berhasil disergap setelah keluar dari bandara di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Senin (5/8).
Barang bukti 2.566 gram sabu-sabu ditemukan dalam empat paket besar yang disimpan tersangka di dalam kotak kardus.
Polisi masih terus melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.
Baca juga: Pengedar menggunakan wanita jadi gudang penyimpanan sabu-sabu
Pria yang berasal dari Desa Tandik, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Pada kesempatan yang sama, Eko yang didampingi Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro juga mengekspos ke wartawan tangkapan 2.580 butir pil ekstasi hasil pengungkapan Subdit 1 Ditresnarkoba.
Tersangkanya AB (40), ditangkap di rumahnya Jalan Utan Kayu, Komplek Listrik Indah, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kamis (8/8).
Selain ekstasi berbentuk beruang dan tulip tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana juga menyita delapan paket sabu-sabu seberat 9,55 gram.
"Dari pendalaman sementara, tersangka ini sepertinya dijadikan jaringan pengedar sebagai tempat gudang penyimpanan. Jika ada pesanan, maka nantinya ada kurir lain yang mengambil ke rumah," kata Eko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Pewarta: Firman
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019