Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Rido Sani menjelaskan, dengan penerapan sistem Mutual Legal Assistance (MLA) di Indonesia akan memudahkan dalam menangani kasus-kasus yang pelakunya merupakan Warga Negara Asing (WNA).Jadi ini merupakan momen bersejarah karena pertama kalinya diterapkan dalam penanganan kasus ini, melalui MLA yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini adalah Kemenkumham dan juga Pemerintah Belanda, jelasnya
"Kami akan mengembangkan penegakan hukum dengan mekanisme MLA untuk kasus-kasus lainnya, seperti kejahatan lintas negara yang tidak hanya berkaitan dengan satwa tapi ada juga illegal logging kayu dan limbah, adanya MLA menjadi sejarah dalam penegakan hukum," kata Rido Sani, di Mapolda Bali, Rabu.
Rasio mengatakan, dalam penanganan warga asing asal Belanda yang beberapa waktu lalu tertangkap karena terlibat kasus perdagangan barang-barang berbahan satwa yang dilindungi di Indonesia, lalu ditangani melalui sistem MLA ini.
Adapun perdagangan barang kerajinan dari tubuh atau kulit dari satwa yang dilindungi itu, seperti tengkorak kepala babi rusa, tengkorak buaya, tengkorak kepala penyu, kulit biawak, kulit ular phyton dan masih banyak lagi.
Baca juga: Pengamat: Penandatanganan MLA Indonesia-Swiss langkah maju untuk perpajakan
Mutual Legal Assistance (Bantuan Hukum Timbal Balik) ialah mekanisme dalam memberikan bantuan hukum, baik dalam pengumpulan dan penyerahan bukti yang dilakukan oleh satu penegak hukum dari satu negara ke penegak hukum di negara lain, sebagai respons atas permintaan bantuan.
Ia menuturkan, dengan MLA antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda, menjadi satu proses yang menarik dalam perkembangannya. Tindak pidana kejahatan sumber daya alam termasuk kegiatan ilegal dengan melakukan perdagangan satwa lintas negara wajib dilakukan penanganan secara bersama- sama.
"Jadi ini merupakan momen bersejarah karena pertama kalinya diterapkan dalam penanganan kasus ini, melalui MLA yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini adalah Kemenkumham dan juga Pemerintah Belanda," jelasnya.
Baca juga: Indonesia-Swiss tanda tangani Perjanjian Mutual Legal Assistance
Dalam penanganan kasus perdagangan barang-barang berbahan satwa langka jaringan Indonesia-Belanda, Rido Sani menyatakan tengah berkolaborasi antara aparat hukum di Indonesia dan juga kolaborasi dengan aparat penegak hukum yang di Belanda.
"Kita bisa menyelesaikan penanganan kasus ini dan juga jadi sinyal kepada para pelaku-pelaku kejahatan lain yang ada di negara-negara luar bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berhenti memerangi kejahatan berkaitan SDA, khususnya kegiatan terkait dengan perdagangan ilegal satwa-satwa yang dilindungi," tegasnya.
Selain itu, ia mengharapkan dengan MLA dapat memutus rantai sindikat perdagangan kerajinan berbahan satwa langka di Indonesia.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019