Aktivis lingkungan dan perlindungan satwa WWF mengungkapkan bahwa tersangka penguasaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, yakni Abdul Arifin, tokoh adat yang dikenal sebagai Bathin Hitam adalah “pemain lama” dalam kasus jual-beli lahan dan pernah ditangkap sebelumnya pada kasus serupa di Provinsi Riau.
“Arifin ini (pernah) tertangkap tangan oleh Polhut TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) sekitar tahun 2012,” kata Humas WWF Program Riau, Syamsidar kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, Arifin alias Bathin Hitam pernah dipenjara namun hukumannya singkat. Tidak jera, Bathin Hitam kembali melakukan tindakan serupa dan kembali masuk penjara.
“Dua kali masuk penjara,” katanya.
Baca juga: KLHK kantongi data cukong lahan Taman Nasional Tesso Nilo
Baca juga: Menteri LHK : Karhutla bergerak ke zona inti TNTN
Ia mengatakan tersangka juga pernah terjerat kasus penjualan lahan dan tertangkap tangan lagi oleh Balai TN Tesso Nilo. “Yang satu lagi penjualan lahan juga, tapi yang dijual kawasan perusahaan Nusa Wana Raya,” ujar Syamsidar.
WWF mengapresiasi penegakan hukum di TN Tesso Nilo yang dilakukan Polres Pelalawan dan Balai TN Tesso Nilo pada tahun ini. Perambahan di Tesso Nilo merupakan permasalahan yang harus ditangani dengan komitmen serius oleh pemerintah agar perambahan dan jual beli lahan tidak terulang lagi.
"Hal ini juga akan terus menyebabkan konflik manusia-gajah yang tentunya menyebabkan kerugian yang lebih besar," katanya.
Selain penegakan hukum terhadap perambah yang tertangkap tangan, yang perlu dilakukan adalah otoritas harus segera melakukan pengawasan ketat diikuti berbagai bentuk kegiatan nyata di lokasi yang dirambah
"Seperti reboisasi sehingga kawasan tersebut tidak dikuasai kembali oleh perambah,” katanya.
Baca juga: Polisi tangkap "Batin" perambah Taman Nasional Tesso Nilo
Baca juga: Gajah sumatera di Tesso Nilo stres akibat Karhutla
Kepolisian Resor Pelalawan menangkap Bathin Hitam, seorang tokoh adat setempat karena mengokupasi dan menjual lahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
"Penguasaan lahan milik negara (TNTN) tanpa izin. Tersangka membuka perkebunan di kawasan taman nasional," kata Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian ketika dikonfirmasi wartawan dari Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, Bathin Hitam yang memiliki nama asli Abdul Arifin tersebut sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo ke sejumlah warga.
Kasus ini terungkap setelah terjadi kebakaran lahan hebat di kawasan tersebut pada 5 Agustus 2019.
Petugas Balai TN Tesso Nilo yang awalnya menemukan kebakaran lahan di kebun kelapa sawit dan karet di dalam kawasan konservasi tersebut.
Baca juga: Menteri LHK soroti kebakaran hutan di Taman Nasional Tesso Nilo
Baca juga: Kebakaran di TN Tesso Nilo Riau terjadi sporadis di area perluasan
Setelah diselidiki pihak Balai TN Tesso Nilo, ditemukan lahan itu diklaim milik Abdul Arifin alias Bathin Itam. “Kami menerima laporan dari Balai (TN Tesso Nilo) pada 10 Agustus 2019," katanya.
Atas laporan tersebut, dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya polisi menangkap pelaku penguasaan lahan negara tersebut di rumahnya. "Pelaku dikenal sebagai bathin,” ujarnya.
Menurut dia, Bathin Hitam diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menguasai lahan negara berupa kawasan konservasi taman nasional dan juga memperjualbelikannya.
Kepolisian memiliki bukti kuat keterangan dari Balai TN Tesso Nilo bahwa lahan yang diklaim tersangka masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, meski dalam pemeriksaan Bathin Hitam membantahnya.
Dia mengatakan tersangka menggunakan motif mengeluarkan surat hibah tanah adat sebagai dasar penjualan lahan taman nasional tersebut.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019