• Beranda
  • Berita
  • KPAI: Muncul modus baru pada kasus perdagangan orang

KPAI: Muncul modus baru pada kasus perdagangan orang

14 Agustus 2019 20:46 WIB
KPAI: Muncul modus baru pada kasus perdagangan orang
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah dalam konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019). (ANTARA/Dea N. Zhafira)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa telah berkembang dan bermunculan modus serta bentuk baru dari penjualan orang atau human trafficking yang turut menyasar anak-anak usia sekolah.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan saat ini proses rekru​​​​tmen dalam perdagangan orang dan eksploitasi anak kerap ditemukan dalam ranah internet seperti di platform daring dan streaming.

"Tentu ini menjadi refleksi bahwa modus rekrutmen pola-pola baru menjadi tantangan besar dalam TPPO (tindak pidana perdagangan orang," kata Ai Maryati di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, rekrutmen dalam eksploitasi anak ini menyasar anak-anak yang belum merasakan bangku sekolah atau putus sekolah. Ia menilai bahwa dalam hal ini ruang kontrol dari berbagai pihak masih lemah.

"Ketika bicara soal putus sekolah, ini ruang kontrol baik dari keluarga, masyarakat, apalagi negara, masih sangat lemah. Sehingga anak memiliki pandangan sendiri dan kerentanan sendiri untuk masuk ke dalam jejaring tersebut," ujar Ai Mariyati.

Baca juga: Komnas HAM soroti pemenuhan hak korban TPPO bersama Jarnas
Baca juga: Ketua KPAI sebut Gerakan Pramuka pilar generasi antihoaks
Baca juga: KPAI puji polisi yang selidiki calon paskibraka meninggal


Ai memaparkan data potret anak Indonesia dalam kasus TPPO dan eksploitasi pada 2018, terdapat sebanyak 329 kasus terlapor berupa penculikan dan penjualan anak, prostitusi anak, eksploitasi seks komersial anak dan pekerja anak.

Ia lalu mengatakan, untuk memotong rantai jaringan tersebut, diperlukan langkah-langkah proaktif dari berbagai pihak, seperti kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Artinya kita harus memotong rantai tersebut. Mendorong Kepolisian untuk bertindak cepat segera membongkar sindikat, LPSK untuk proaktif," katanya.

"Ayo kita bersama, langkah proaktif ini harus dilakukan untuk penegakan hukum di TPPO yang melibatkan anak serta perempuan," kata Ai.

Pencegahan melalui Kemendikbud harus ditingkatkan dan juga melalui sekolah nonformal berbasis masyarakat. "Rehabsos harus dipisahkan tiap kategori dan berbasis pemulihan anak agar efektif," katanya.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019