Berbagai cara telah dilakukan untuk mengatasi masalah yang muncul setiap tahun itu, namun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetap saja terjadi.
Kegiatan pencegahan dan penanggulangan Karhutla gencar dilakukan di tujuh provinsi di Indonesia yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan.
Khusus di Provinsi Sumatera Selatan, pada musim kemarau 2019 ini kegiatan pencegahan dan penanggulangan Karhutla fokus dilakukan di 90 desa di sembilan kabupaten dari 17 kabupaten dan kota yang ada di provinsi tersebut.
Sembilan kabupaten yang menjadi fokus perhatian Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muaraenim, Pali, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara.
Satgas gabungan, selain melakukan aksi pencegahan dan penanggulangan Karhutla, juga melakukan mitigasi bencana sebagai upaya mengurangi risiko dampak terpapar asap dari kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukum bagi yang melanggar maklumat larangan membakar lahan.
Kegiatan pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Sumsel mendapat dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Baca juga: Siaga karhutla diberlakukan hingga Oktober, sebut BPBD Sumsel
Butuh dukungan
Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Condro Kirono, dan Deputi Bidang Edukasi Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna Safitri memantau langsung kegiatan pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Sumsel pada Juli dan Agustus 2019 ini.
Doni ketika memimpin upacara gerakan pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kota Palembang, 9 Juli 2019 mengatakan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada setiap musim kemarau menimbulkan banyak kerugian.
"Masalah Karhutla dan dampak kerugiannya tidak mungkin bisa diatasi dengan mengandalkan satu institusi pemerintah tanpa dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat," ujarnya.
Jika suatu daerah mengalami kebakaran hutan dan lahan maka akan menghabiskan energi untuk memadamkannya karena memadamkan lebih berat dari mencegah.
Selain menghabiskan energi, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak kerugian yang cukup besar tidak hanya bagi masyarakat di sekitar lokasi kebakaran tetapi juga masyarakat provinsi terdekat bahkan ke negara tetangga.
Kerugian akibat karhutla dapat mencapai triliunan rupiah, di bidang kesehatan bisa menimbulkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gangguan keselamatan pelayaran dan penerbangan, serta menimbulkan kerusakan flora dan fauna.
Sinergi yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap yang melibatkan berbagai unsur seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, TNI/Polri, Manggala Agni, petugas pemadam kebakaran pemerintah kota/kabupaten, tim reaksi cepat penanggulangan kebakaran perusahaan perkebunan swasta, dan unsur elemen masyarakat membuktikan mampu mengendalikan karhutla dalam beberapa tahun terakhir dan meminimalkan dampak kerugiannya.
Dengan kebersamaan Satgas Gabungan itu, Sumsel yang dipercaya menjadi tuan rumah Asian Games pada Agustus 2018 lalu dan sejumlah kegiatan skala internasional lainnya bisa meminimalkan karhutla, terbebas dari bencana kabut asap, dan meminimalkan dampaknya.
Kebersamaan anggota satgas tersebut diharapkan bisa terpelihara dengan baik sehingga permasalahan Karhutla pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya bisa diatasi atau paling tidak dampak kerugiannya dapat diminimalkan.
"Mari bersama-sama melakukan gerakan pencegahan dan menjaga alam dari kebakaran hutan dan lahan. Kita jaga alam maka alam akan menjaga kita," ujar Letjen TNI Doni Monardo.
Baca juga: BRG operasi pembasahan gambut rawan kekeringan
Baca juga: BRG restorasi 102.060 hektare lahan gambut Sumsel
Cegah dengan pembasahan
Badan Restorasi Gambut (BRG) selama musim kemarau 2019 ini berupaya melakukan Operasi Pembasahan Gambut Rawan Kekeringan (OPGRK) di wilayah Sumatera Selatan dan enam provinsi lainnya untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap.
Khusus di Sumsel, kegiatan OPGRK itu dilakukan di wilayah sasaran restorasi gambut berdasarkan peta indikatif restorasi wilayah terbangun infrastruktur pembasahan gambut di tiga daerah meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Dinamisator BRG Sumatera Selatan DD Shineba mengatakan pelaksana kegiatan operasi tersebut adalah tim teknis yang dibentuk BRG bekerja sama dengan kelompok masyarakat di desa yang lahan gambutnya mengalami kekeringan.
Desa yang menjadi sasaran operasi ditentukan berdasarkan kriteria tidak mengalami hujan tujuh hari berturut-turut dan berdasarkan prediksi BMKG berpotensi rawan terbakar, serta tinggi muka air di atas 0,4 meter dari permukaan gambut berdasarkan alat pemantau tinggi muka air tanah gambut.
Kemudian terdapat indikasi titik panas (hotspot) berdasarkan laporan lembaga resmi pemantau dan pelapor titik panas seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BMKG, serta Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan).
Melalui kegiatan pembasahan tersebut, diharapkan kebakaran lahan gambut dapat diminimalkan.
Sementara Deputi Bidang Edukasi Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna Safitri pada kesempatan berkunjung ke Palembang, Rabu (31/7), menjelaskan pihaknya berupaya memaksimalkan tiga cara restorasi lahan gambut di Sumatera Selatan dan enam provinsi fokus restorasi lainnya yang mengalami kerusakan akibat faktor alam dan terbakar saat musim kemarau.
Kegiatan restorasi tersebut, pertama dengan membasahi kembali lahan gambut yang rusak dan kering dengan menyekat parit atau kanal, membangun sumur bor dan penimbunan.
Kedua, melakukan penanaman kembali khususnya di areal bekas terbakar dengan jenis tanaman yang cocok di lahan gambut.
Ketiga, memaksimalkan kegiatan untuk revitalisasi kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang sudah mau merawat sekat kanal dan sumur bor di lahan gambut.
BRG yang dibentuk sejak 6 Januari 2016 ditugaskan pemerintah melakukan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan restorasi gambut yang ada di tujuh provinsi di Indonesia yakni Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Provinsi Sumsel masuk dalam salah satu dari tujuh provinsi penting dalam upaya untuk penyelamatan lahan gambut karena terdapat 650 ribu hektare lahan gambut rusak.
Lahan gambut yang tercatat mengalami kerusakan di wilayah Sumsel tersebut sekitar 500 ribu hektare di antaranya berada di areal perusahaan baik perusahaan perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI), ujar Myrna.
Baca juga: Polda Sumsel tangkap empat tersangka pembakar lahan
Baca juga: Satgas Karhutla Sumsel buru pembakar lahan
Penegakan hukum
Kabaharkam Mabes Polri Komjen Condro Kirono saat meninjau Posko Satgas Karhutla Sumsel di Palembang, Selasa (13/8) mendukung tindakan penegakan hukum secara tegas untuk melindungi 8,6 juta jiwa penduduk setempat dari terpapar asap kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2019 ini.
Tindakan tegas perlu diambil jika masyarakat tidak bisa lagi dibina untuk tidak membakar lahan, mengingat pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan bencana kabut asap serta gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas warga, merupakan tindak pidana, kata Komjen Condro Kirono.
Jajaran Polda Sumsel menangkap empat tersangka pelaku pembakar lahan di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap pada musim kemarau 2019 ini.
Keempat tersangka sudah diberikan peringatan keras dalam maklumat larangan membakar lahan pada musim kemarau.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan tersangka adalah anggota masyarakat, belum ada satupun dari perusahaan pemegang konsesi lahan untuk perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan pertambangan yang dijadikan tersangka.
Penegakan hukum akan diterapkan kepada siapapun yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap.
"Sementara ini yang menjadi tersangka dari pihak masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan pemegang lahan konsesi juga dijadikan tersangka jika terbukti melakukan pembakaran lahannya secara sengaja," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang Lingkungan Hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan yang parah dalam kondisi cuaca panas hampir satu bulan tidak ada hujan di wilayah Sumsel, kata kapolda.
Sementara Komandan Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel, Kol Arh Sonny Septiono mengatakan petugas yang diturunkan di desa rawan karhutla di sembilan kabupaten yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasian, Musi Banyuasin, Muaraenim, Pali, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara diinstruksikan untuk menindak tegas pelaku pembakaran.
"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja akan ditindak tegas dan bila perlu ditembak di tempat," ujar Kol Arh. Sonny Septiono.
Tindakan pembinaan dan penegakan hukum dalam operasi yang berlangsung sejak April 2019 itu diharapkan bisa mengendalikan karhutla di Sumsel. Hal itu terbukti dengan luas lahan yang terbakar dapat diminimalkan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Luas lahan terbakar di provinsi ini mencapai 572 hektare yang tersebar di lima kabupaten, yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Pali, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Melalui berbagai kegiatan pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan secara bersinergi oleh berbagai institusi dan lembaga negara, pihak swasta serta masyarakat, masalah bencana kabut asap dan dampak kerugiannya terbukti dapat diminimalkan.*
Baca juga: Satgas Karhutla Sumsel butuh tambahan armada udara
Baca juga: Baharkam Polri upayakan TMC atasi Karhutla Sumsel
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019