Kawasan hutan dan lahan yang terbakar sejak beberapa pekan terakhir lokasinya banyak sulit dijangkau petugas yang melakukan operasi darat.
Kondisi tersebut perlu didukung dengan operasi udara menggunakan lima unit helikopter yang memiliki kemampuan pengeboman air, kata Komandan Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang Palembang,
Kolonel Pnb Heri Sutrisno, di Palembang, Kamis.
Baca juga: Upaya menekan karhutla di Sumsel
Satuan Tugas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel sejak sepekan terakhir meningkatkan operasi udara untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah rawan Karhutla.
Operasi udara menggunakan lima unit helikopter ditingkatkan untuk memantau sejumlah daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Beberapa daerah rawan Karhutla yang menjadi sasaran operasi yakni kawasan hutan dan lahan gambut di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Pali, Musi Rawas dan Musiwaras Utara.
Baca juga: Polda Kalbar: 30 tersangka kebakaran hutan dan lahan diamankan
"Untuk melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah rawan Karhutla tersebut dilakukan operasi udara secara maksimal," ujarnya.
Dengan pemantauan secara intensif itu diharapkan dapat dilakukan pencegahan sejak dini kebakaran hutan dan lahan serta dapat dihindari bencana kabut asap yang bisa mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Selain untuk memantau, helikopter tersebut diturunkan untuk membantu pemadaman dengan melakukan pengeboman air pada titik api yang sulit dijangkau oleh tim operasi darat.
Baca juga: Polisi catat lima hektar lahan gambut milik pemerintah terbakar
Kemudian untuk melakukan pencegahan dengan membasahi lahan yang terdeteksi terdapat titik panas, sehingga tidak mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.
Baca juga: Satgas Karhutla Sumsel buru pembakar lahan
"Masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan patroli di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Danlanud Kolonel Sutrisno.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019