"Karena uang yang disimpan dalam brankas KONI Pusat tersebut akan dipergunakan sebagai sarana untuk memberikan 'fee' atau 'cashbak' yang sifatnya ilegal kepada pihak Kemenpora RI yang inisial nama-namanya tercantum dalam catatan tersebut terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI, dengan demikian terhadap uang tersebut selayaknya dirampas untuk negara," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mantan Deputi IV Kemenpora dituntut 7 tahun penjara
Hal itu terungkap dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dalam persidangan terungkap fakta hukum adanya uang sejumlah Rp6,303 yang berada di brankas KONI Pusat yang telah disita penyidik," ungkap jaksa Ronald.
Berdasarkan keterangan saksi Eni Purnawati, uang tersebut merupakan uang yang bersumber dari pencairan dana proposal ke II terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan calon atlet dan pelatih atlet berpartisipasi tahun 2018 yang mana dari bagian uang tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta sejumlah Rp206,2 juta.
"Dalam persidangan ditemukan fakta adanya catatan yang dibuat saksi Miftahul Ulum yang diketik oleh saksi Suradi berisi rincian komitmen fee atau 'cashback' yang akan diberikan oleh KONI Pusat kepada para pejabat Kemenpora RI yang rencananya akan dibayarkan dengan menggunakan bagian uang dari proposal ke-2 yang terlah dicairkan sejumlah Rp6,303 miliar yang berada dalam brankas KONI Pusat," tambah jaksa Ronald.
Uang sejumlah Rp6,303 miliar tersebut adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar.
Dalam rapat pembahasan yang dihadiri oleh Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Chandra Bakti dan ketua tim verifikasi Adhi Purnomo ternyata proposal yang diajukan KONI tidak sesuai dengan peraturan presiden karena waktu pengajuan sudah akhir 2018 dan dana hibah akan digunakan untuk 2019 sehingga Mulyana meminta Ending untuk merevisi proposal tersebut.
Untuk memperlancar proses persetujuan itu, Mulyana mendapat kartu ATM yang berisi uang Rp100 juta dan 1 handphone Samsung Galaxy Note 9 dari Ending dan Johny. Pemberian handphone dan kartu ATM itu dilakukan pada 27 September 2018 di restoran bakso lapangan tembak Senayan.
Ending pada 28 November 2018 kembali mengajukan proposal perbaikan yang dibuat secara "back date" tertanggal 10 Agustus 2018 dengan usulan dana Rp21,062 miliar. Selanjutnya Imam Nahrowi memberikan disposisi kepada Mulyana untuk menelaah proposal perbaikan itu.
Dalam rapat verifikasi pada 6 Desember 2018, disepakati dana hibah yang diberikan adalah sejumlah Rp17,971 miliar untuk pelaksanaan kegiatan terhitung 1 Juli - 31 Desember 2018 dengan ditandatanganinya MoU pada 7 Desember 2018 padahal proses verifikasi belum selesai dilakukan.
Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp17,971 miliar dengan transfer ke rekening KONI Pusat.
Pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum, Ending memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi untuk mengetik daftar rincian para penerima dana "commitment fee" dari Kemenpora atas pencairan dana sejumlah Rp17,971 miliar yang di dalam daftar tersebut di antaranya tertulis inisial 'Mly' yaitu Mulyana sejumlah Rp400 juta,'Ap' yaitu Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah Rp250 juta dan 'Ek' yaitu Eko Triyanta (staf pada Deputi IV Kemenpora) sejumlah Rp20 juta.
Pada 17 Desember 2018, Ending meminta Eko Triyanta mengambil uang fee ke kantor KONI Pusat, selanjutnya Eko melaporkan kepada Adhi Purnomo bahwa akan ada "tanda terima kasih" untuk Adhi Purnomo dan dijawab dengan mengatakan "Kalau ada tanda terima kasih, Insya Allah akan saya gunakan untuk menambah pembayaran cicilan rumah".
Penyerahan uang untuk Adhi dan Eko tersebut dilakukan pada 18 Desember 2018 di gedung KONI Pusat dengan Ending memberikan Rp215 kepada Eko. Dengan diterimanya uang Rp215 juta untuk Adhi dan Eko keduanya juga dituntut hukuman pidana.
Jaksa menuntut Adhi dan Eko dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: JPU KPK: Menpora dan asistennya diam-diam lakukan permufakatan jahat
Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka suap restitusi pajak PT WAE
Baca juga: Senat sebut KPK ikut kawal pemilihan rektor UNJ
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019