• Beranda
  • Berita
  • KPK jelaskan konstruksi perkara suap restitusi pajak PT WAE

KPK jelaskan konstruksi perkara suap restitusi pajak PT WAE

15 Agustus 2019 18:41 WIB
KPK jelaskan konstruksi perkara suap restitusi pajak PT WAE
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati saat jumpa pers terkait penetapan tersangka suap restitusi pajak di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yaitu sebagai pemberi pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM).

Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka suap restitusi pajak PT WAE

Baca juga: Kemenkeu perluas kriteria wajib pajak terkait restitusi

Baca juga: Menkeu umumkan percepatan restitusi pajak


Sedangkan sebagai penerima, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD), supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

"Tersangka DM, diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

KPK pun menjelaskan konstruksi suap terkait restitusi pajak PT WAE untuk Tahun Pajak 2015.

"PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut," ucap Saut.

Dalam tim tersebut Hadi sebagai supervisor, Jumari sebagai ketua tim, dan M Naim Fahmi sebagai anggota tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar. Namun, tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka Darwin menyetujui dan pihak PT WAE mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing dolar AS.

"Pada April 2017, terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 miliar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga," ucap Saut.

Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang pada tersangka Hadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar 73.700 dolar AS yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam.

"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, dan tim pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar 18.425 dolar AS per orang," kata Saut.

Selanjutnya, KPK menjelaskan suap terkait restitusi pajak PT WAE untuk tahun pajak 2016.

"PT WAE kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Sebagai tindak lanjut, tersangka YD menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan tersangka HS sebagai salah satu tim pemeriksa," ucap Saut.

Pada saat proses klarifikasi, tersangka Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi
kurang bayar.

"Dalam pertemuan berikutnya, tersangka HS kembali menawarkan bantuan dan meminta uang Rp1 miliar. Karena pihak PT WAE tidak setuju dengan nilai Rp1 milyar, maka tersangka HS membicarakan negosiasi 'fee' pada tersangka YD," kata Saut.

Komitmen "fee" yang disepakati adalah Rp800 juta. Pihak PT. WAE kembali menggunakan sarana "money changer" untuk menukar uang rupiah menjadi dolar AS.

"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar. Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang 57.500 dolar AS pada tersangka HS di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Saut.

Uang tersebut kemudian dibagi Hadi pada tim pemeriksa, yaitu Jumari dan M Naim sekitar 13.700 AS untuk setiap orang. Sedangkan Yul Dirga mendapatkan 14.400 dolar AS.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019