• Beranda
  • Berita
  • Kendaraan listrik akan dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor

Kendaraan listrik akan dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor

15 Agustus 2019 22:04 WIB
Kendaraan listrik akan dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor
Pengunjung mengamati mobil listrik Twizy yang dipajang pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE-BSD, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Zarqoni maksum/hp)
Pemilik mobil atau kendaraan listrik akan dibebaskan atau mendapat pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Motor (BBNKB) sebagai salah insentif yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," demikian bunyi pasal 19 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis.

Ayat tersebut merupakan penjelasan bagi ayat 1 huruf c pasal 19 yang menyatakan insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Ini merupakan insentif fiskal dalam rangka mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Baca juga: Perpres: pemerintah beri insentif untuk percepat program mobil listrik
Baca juga: Intip insentif mobil listrik di berbagai negara


Selain pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, insentif lainnya yang diberikan oleh pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik sebagaimana diatur dalam pasal 19 Perpres nomor 55 tahun 2019 antara lain tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, keringanan biaya pengisian listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), insentif pajak penjualan atas barang mewah dan sebagainya.

Menurut catatan, Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (8/8).

Perpres tersebut kemudian diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Senin (12/8).

Perpres tersebut disahkan dalam rangka untuk mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Salah satunya terkait percepatan, pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain dalam hal penyediaan infrastruktur, pengaturan riset dan pengembangan.
Baca juga: Pertamina siap ambil bagian perkembangan kendaraan listrik
Baca juga: BPPT miliki dua inovasi "Fast Charging Station" untuk mobil listrik

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019