Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua mewaspadai masuknya narkotika dan obat-obatan terlarang ke wilayah Timika melalui pintu Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur.Banyak pelabuhan kecil-kecil membuat petugas mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan
Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali di Timika, Jumat, mengatakan kawasan Pelabuhan Pomaka dan sekitarnya cukup rawan sebagai tempat masuknya barang-barang terlarang ke Timika termasuk narkoba lantaran terdapat banyak pelabuhan tidak resmi sebagai tempat sandar kapal yang tidak terawasi dengan baik.
"Kalau di Bandara Mozes Kilangin kami selalu berkoordinasi dengan pihak bandara untuk memberikan informasi jika ada masuk narkoba, tapi kalau di Pelabuhan Pomako cukup sulit. Di situ ada banyak pelabuhan kecil-kecil yang tidak resmi sehingga sulit untuk diawasi," katanya.
Kordiali mengatakan selama ini Pelabuhan Pomako menjadi pintu masuk utama aneka jenis barang kebutuhan pokok masyarakat dan lainnya, termasuk barang-barang terlarang seperti minuman beralkohol.
Beberapa waktu lalu, polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja melalui Bandara Mozes Kilangin Timika yang disembunyikan dalam kardus berisi sayur kangkung yang dikirim oleh seseorang dari Jayapura.
Modus serupa, katanya, tidak tertutup kemungkinan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Pelabuhan Pomako.
Baca juga: Polisi incar pejabat dan tokoh Mimika gunakan narkoba
Baca juga: Menteri BUMN dorong peningkatan pelabuhan Pomako Timika
Baca juga: Puluhan pelajar SMP Timika ikuti sosialisasi bahaya narkoba
Polres Mimika juga mewaspadai kemungkinan Timika bisa dijadikan lokasi pembuatan narkoba sebagaimana terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.
Meski hingga kini wilayah Timika dan sekitarnya hanya dijadikan daerah tujuan perdagangan gelap narkoba, namun tidak tertutup kemungkinan ke depan wilayah itu juga bisa dijadikan lokasi pabrik pembuatan narkoba.
"Tidak tertutup kemungkinan seperti itu, apalagi pangsa pasar narkoba di Timika terus bertambah banyak," ujarnya.
Sejak Januari hingga Juli lalu, Polres Mimika telah mengungkap sebanyak 19 kasus peredaran narkoba khususnya shabu dengan total barang bukti seberat lebih dari 50 gram.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Timika tahun ini meningkat signifikan dibanding periode 2018.
Tahun 2018 jumlah kasus narkoba yang terungkap sebanyak 24 dengan total barang bukti seberat 30-an gram.
Makin maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Timika lantaran bisnis haram tersebut sangat menggiurkan dari sisi keuntungan yang diperoleh bandar atau pengedar.
Di Timika, harga per gram sabu-sabu dijual Rp3.000.000, sementara harga beli di luar Timika terutama di Makassar sekitar Rp1.050.000.
"Kurir-kurir biasanya mendapatkan imbalan Rp100 ribu sekali mengantar paket shabu ke langganan. Itu berdasarkan pengakuan dari para tersangka yang kami tangkap," jelas Kordiali.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019