• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR nilai pidato kenegaraan Jokowi kritik kinerja KPK

Anggota DPR nilai pidato kenegaraan Jokowi kritik kinerja KPK

17 Agustus 2019 11:13 WIB
Anggota DPR nilai pidato kenegaraan Jokowi kritik kinerja KPK
Presiden Jokowi menujukkan smartphone saat pidato dalam sidang bersama DPR DPD RI 2019 di Gedung MPR DPR DPD RI, Senayan Jakarta pada Jumat (16/8/2019). (istimewa)
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pidato kenegaraan Presiden Jokowi yang mempersoalkan ukuran pemberantasan korupsi, sama dengan mengkritik kinerja KPK saat ini yang lebih menitikberatkan pada penindakan.

"Jadi, ada paradigma baru penegakan hukum di Indonesia yang diinginkan oleh Presiden agar tidak terjebak pada rutinitas penindakan," kata Masinton di Jakarta, Sabtu.

Dalam pidato kenegaraan di Sidang Bersama DPR dan DPD, Presiden Jokowi menyampaikan pemberantasan korupsi jangan hanya diukur dari jumlah kasus dan jumlah orang dipenjarakan, tetapi diukur dari berapa potensi korupsi yang bisa dicegah dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.

Masinton meyakini Presiden Jokowi sedang mengkritik KPK saat ini karena kepala pemerintahan berbicara soal pencegahan korupsi.

"Dalam institusi penegakan hukum kita, khususnya dalam pemberantasan korupsi, satu-satunya institusi yang diberi kewenangan pencegahan adalah KPK. Polisi dan Kejaksaan tidak ada kewenangan penegahan," kata Masinton.

Baca juga: Agus Rahardjo: Pencegahan masif terus dilakukan KPK

Baca juga: KPK respons pidato kenegaraan Presiden soal pemberantasan korupsi

Baca juga: KPK: Indeks persepsi korupsi Indonesia seharusnya di atas 50 poin


Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, arah pidato Presiden jelas ingin merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi oleh KPK. Menurutnya, revitaliasi ini harus didukung dengan revisi UU KPK.

"KPK diberi kewenangan khusus untuk pencegahan dan itu tidak pernah optimal dilakukan. Maka KPK terjebak pada rutinitasnya menangkap orang, padahal pengembalian uang negara dan uang pengganti minim," ujarnya.

Dengan model pemberantasan korupsi yang seperti itu, kata Masinton, negara sebenarnya rugi.

"Selama 15 tahun KPK berdiri, kita rata-ratakan anggaran KPK Rp1 triliun per tahun, berarti Rp15 triliun. Sementara kita tahu pengembalian kerugian negara itu di bawah Rp5 triliun. Negara tekor," kata Masinton.

Menurut Laporan Capaian dan Kinerja KPK 2018, sepanjang tahun lalu lembaga superbody ini telah melakukan OTT sebanyak 28 kali atau terbanyak dalam sejarah pendiriannya. KPK mengklaim lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke dalam kas negara, tetapi penyerapan anggaran KPK di tahun yang sama lebih besar, yakni Rp 744,7 miliar.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019