PAN usulkan revisi UU MD3 terkait pimpinan MPR

18 Agustus 2019 16:54 WIB
PAN usulkan revisi UU MD3 terkait pimpinan MPR
Anggota FPAN MPR RI Saleh Partaonan Daulay (kanan). ANTARA/Riza Harahap
Wakil Sekjen DPP PAN Saleh Partaonan Daulay meminta partai politik yang setuju penambahan kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 untuk ikut dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait dengan pimpinan MPR.

"Partai-partai yang memiliki ide yang sama (mendukung 10 kursi pimpinan MPR) diharapkan untuk ikut memikirkan agar revisi UU MD3 bisa dilaksanakan sebelum akhir periode ini," kata Saleh di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, revisi itu dilakukan secara terbatas, yaitu pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penambahan jumlah pimpinan MPR.

Komposisi pimpinan DPR dan DPD, kata Saleh, tidak boleh diungkit-ungkit. Hal ini penting agar semua pihak tidak ada yang khawatir bahwa revisi UU MD3 akan melebar ke mana-mana.

"Revisi itu harus dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat serta potensi kegaduhan dan kebisingan harus dihindari sejak awal," ujarnya.

Baca juga: Bamsoet pastikan tidak ada revisi UU MD3

Kalau sudah ada kesepahaman dan kesepakatan terhadap revisi UU MD3 itu, menurut Saleh, tidak sulit sehingga tidak perlu waktu lama. Dalam masa persidangan ini, sudah sangat cukup untuk merevisi.

Saleh juga mengapresiasi partai-partai politik yang menyambut baik usulan 10 orang komposisi pimpinan MPR. Hal itu pertanda baik adanya keinginan untuk meneguhkan persatuan dan kebersamaan melalui lembaga MPR.

"Untuk itu, partai-partai yang menyatakan persetujuan itu diharapkan dapat memperkuat landasan konseptual dan argumen rasional terkait dengan jumlah pimpinan MPR tersebut," katanya.

Ia menilai persetujuan itu tidak cukup hanya disampaikan secara lisan sehingga perlu penguatan konsepsi dan argumen.

Selain itu, menurut dia, partai-partai tersebut diharapkan ikut menyosialisasikan gagasan ini kepada partai lain dan juga kepada masyarakat luas.

Baca juga: Pemohon uji UU MD3 cabut permohonan

"Aspek yang masih perlu ditekankan adalah penambahan pimpinan MPR tidak ada sangkut pautnya dengan rencana amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.

Rencana amendemen itu telah lama diwacanakan, bahkan wacana itu menjadi salah satu fokus kajian MPR pada periode ini.

Menurut dua, ada atau tidak ada penambahan pimpinan MPR, rencana amendemen itu tetap akan diajukan oleh fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI.

"Apakah nanti akan ditindaklanjuti atau tidak? Itu terserah pada MPR periode 2019 s.d. 2024," kata Saleh.
 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019