“Sampai dengan bulan Juli 2019 tercatat sudah 64 jenazah pekerja migran NTT yang meninggal di luar negeri yang kita terima, hanya satu yang berstatus legal,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Senin.
Pemerintah Provinsi NTT mencatat pada 2016 terdapat sebanyak 46 jenasah PMI yang meninggal di luar negeri di antaranya 4 orang berstatus legal dan 42 orang berstatus ilegal.
Baca juga: Peneliti: Perlu sosialisasi cara mengasuh anak pekerja migran
Jumlah ini meningkat pada 2017 sebanyak 62 jenazah dan hanya satu orang yang legal, kemudian pada 2018 sebanyak 105 jenazah di antaranya hanya tiga orang yang berstatus legal.
“Kondisi ini harus kita benahi bersama agar tidak terjadi lagi di massa mendatang,” tegas Gubernur Viktor.
Ia menjelaskan, pemerintahannya telah mengeluarkan kebijakan penghentian pemberangkatan calon pekerja migran dari provinsi setempat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 357/KEP/HK/2018 pada 14 November 2018.
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan tunda pengiriman pekerja migran ke Hong Kong
Menurut Gubernur Viktor, penghentian ini harus dimaknai sebagai bentuk perlawanan pemerintah dan masyarakat NTT terhadap para pelaku tindak perdagangan orang.
Selain itu, lanjutnya, sebagai langkah pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola pelayanan penempatan calon pekerja migran agar lebih dan terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Ia mengatakan upaya ini guna meningkatkan kualitas calon PMI dan memberikan perlindungan serta jaminan kepastian kerja dan pemenuhan hak-haknya di luar negeri.
Baca juga: Ombudsman : ada enam maladministrasi pelayanan publik pekerja migran
Ia menambahkan, tingginya pelanggaran hak PMI asal NTT karena banyak yang bekerja secara non prosedural.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019